Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Dua Anggota LSM yang Hadang Mobil Kajari Kabupaten Kediri Segera Disidang, Berkas Sudah Dilmpahkan ke PN Kediri

Ayu Ismawati • Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:03 WIB
TEGANG: Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo saat cekcok dengan Fendi dan Masliyanto usai mobilnya dihadang di Jl Imam Bonjol, Senin (23/12) malam lalu.
TEGANG: Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo saat cekcok dengan Fendi dan Masliyanto usai mobilnya dihadang di Jl Imam Bonjol, Senin (23/12) malam lalu.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Kasus penghadangan mobil Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo segera masuk meja hijau.

Jaksa telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Kediri.Juru Bicara Pengadilan Negeri Kediri Novi Nuradhayanty membenarkan adanya pelimpahan berkas tersebut.

Pemeriksaan perkara Nomor 22/Pid.B/2025/PNKdr itu diterima Pengadilan Negeri Kediri pada Kamis (13/2) lalu.

“Pasal yang didakwakan meliputi kesatu Pasal 170 dan kedua Pasal 335 KUHP,” ujar Novi.

Dalam perkara itu, ada dua orang yang didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa itu bernama Achmad Musliyanto serta Hikmawan Fendi Laksono.

“Pasal 170 itu tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan atau luka berat. Sedangkan Pasal 335 tentang pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan,” beber Novi sembari menyebut, sidang pertama perkara tersebut dijadwalkan pada Kamis (20/2) mendatang.

Untuk diketahui, kasus itu bermula dari beredarnya video viral yang memperlihatkan dua orang pengendara sepeda motor.

Dalam video itu, mereka mengejar dan menghadang mobil yang belakangan dikendarai oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo.

Dari situ, pelaku yang merupakan anggota LSM itu menghadang mobil milik Pradhana. Mereka berdalih hanya menanyakan penggunaan mobil dinas di luar jam kantor.

Aksi gedor-gedor kaca mobil dan pintu mobil itu pun memicu ketegangan di tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di Jalan Imam Bonjol Kota Kediri.

Cekcok dan aksi dorong antara pelaku dengan Pradhana membuat Pradhana melepaskan tembakan peringatan ke udara hingga dua kali.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

 

Editor : rekian
#radar kediri #kediri #kejaksaan negeri kabupaten kediri #pengadilan negeri kediri #Pradhana Probo Setyarjo #pengeroyokan #kajari