KEDIRI, JP Radar Kediri- Mian Tasgeen, 23, dan Novita Anggraini, 26, istrinya, harus mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama. Pasangan suami istri (pasutri) itu batal mengajukan banding usai divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Keduanya terjerat kasus kekerasan terhadap anaknya, Faiza Tazkia Safiatun Nisa, 3. Yang menyebabkan sang anak meninggal dunia. Mereka batal mengajukan banding setelah Merdiko Nur Utomo, selaku tim penasihat hukum Novita mengaku, belum mendapat pemberitahun terkait banding.
Dan kemarin adalah sepekan setelah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Karena tidak ada banding maka putusan hukuman 20 tahun dinyatakan inkrah.
“Ini sudah tujuh hari, sesuai dengan peraturan hukum, kami tidak mengajukan banding,” jelasnya. Dengan demikian, putusan hukuman 20 tahun itu dinyatakan telah berketetapan hukum.
Hal serupa juga disampaikan Sutrisno, PH Mian Tasgeen. Dia mengatakan, dari pihak keluarga Tasgeen juga tidak mengajukan banding. “Orang tuanya mengatakan tidak banding,” akunya.
Seperti diberitakan, keduanya divonis 20 tahun penjara. Saat itu, Majelis Hakim menilai tindakan suami istri itu tidak terdapat unsur yang meringankan.
Ketua Majelis Dwiyanto memberikan catatan kepada Mian sebagai orang tua. Meski ayah tiri, dia seharusnya menjadi pelindung utama anak. Namun, yang dilakukan justru sebaliknya. Dia justru menganiaya Nisa hingga meninggal dunia.
Sementara Novita selaku orang tua kandung, menurut majelis hakim, seharusnya bisa menghalangi tragedi tersebut. Yakni dengan berpihak kepada Nisa dan melindunginya. Bukan membiarkan kekerasan itu terjadi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian