Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Bos Koperasi Madu Klanceng di Kediri Divonis Penjara Tiga Tahun Lebih

Ayu Ismawati • Jumat, 14 Februari 2025 | 16:43 WIB
Terdakwa kasus penipuan investasi madu klanceng Chrisma Dharma Ardiansyah (kemeja putih) berbincang dengan penasihat hukum usai pembacaan putusan. Belasan korban penipuan membacakan pernya
Terdakwa kasus penipuan investasi madu klanceng Chrisma Dharma Ardiansyah (kemeja putih) berbincang dengan penasihat hukum usai pembacaan putusan. Belasan korban penipuan membacakan pernya

KEDIRI, JP Radar Kediri- Nasib terdakwa kasus penipuan investasi madu klanceng Chrisma Dharma Ardiansyah ditentukan kemarin. Pria yang menjabat ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) itu divonis 3,4 tahun.

Mengiringi penentuan nasib pria yang selama ini berstatus tahanan kota itu, para korban penipuan melakukan istighotsah di pengadilan.

Dalam pembacaan putusan kemarin, majelis hakim menyatakan Chrisma bersalah melakukan penggelapan investasi madu klanceng  Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) atau Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI).

Persidangan yang berlangsung sekira pukul 12.15 itu juga dihadiri oleh puluhan perwakilan korban.

Belasan korban yang sudah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri sejak pagi, menyambut pembacaan putusan dengan melakukan istighotsah dan pembacaan surat terbuka untuk ketua pengadilan.

Mereka meminta agar Chrisma dihukum seberat-beratnya. Yakni, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama empat tahun penjara.

Dalam pembacaan putusan kemarin, Ketua Majelis Hakim Khairul menjatuhkan hukuman 3,4 tahun untuk Chrisma.

Dia dinilai terbukti ikut melakukan penggelapan sesuai dakwaan alternatif kedua primer. Yaitu, pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun empat bulan,” ujar Khairul.

Putusan itu didasarkan pada beberapa fakta di persidangan. Khairul menilai, Chrisma sebagai ketua Koperasi NMS tidak sepatutnya mengalihkan status keanggotaan tanpa persetujuan anggota melalui rapat anggota tahunan (RAT).

Selebihnya, Chrisma dinilai tidak pernah melakukan RAT karena sudah ada rencana untuk dilanjutkan atau digantikan dengan koperasi produsen NMSI.

Dari sana, seluruh aset dan tabungan anggota koperasi NMS dipindahkan ke koperasi NMSI. Tanpa sepengetahuan dan persetujuan anggota koperasi secara tertulis.

Keputusan tersebut mengakibatkan kerugian bagi anggota koperasi NMS.

Hal itu juga diakui dalam nota pembelaan bahwa uang senilai Rp 1,6 miliar milik anggota koperasi NMS ditransfer oleh Chrisma ke rekening Christian Anton Hadrianto sebagai ketua Koperasi NMSI.

Merespons vonis hakim, Chrisma yang diberi waktu untuk memberikan tanggapan, memilih untuk pikir-pikir.

“Kami mohon waktu untuk pikir-pikir yang mulia,” ujar pria yang Senin (10/2) lalu absen di persidangan dengan alasan sakit tersebut.

Setelah mendengar Chrisma pikir-pikir, JPU yang kemarin diwakili Sigit Artantodjati dan Wahyu Fariskha Risma Nugraheni juga mengambil langkah sama.

“Kami juga pikir-pikir,” ungkap Wahyu Fariskha Risma Nugraheni.

Terkait putusan itu, Budiyo Sutrisno, 64, salah satu korban investasi madu klanceng mengaku belum puas.

Pria asal Nganjuk yang merugi Rp 1,9 miliar itu tetap meminta agar Chrisma dihukum seberat-beratnya.

“Karena derita dan jeritan dari para korban luar biasa. Sudah banyak yang meninggal, stres, hutang di bank juga harus ditangani. Sehingga menurut saya masih kurang,” tandasnya sembari menyebut ada lebih dari 8 ribu korban di seluruh Indonesia. Jumlah kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah. 

Terpisah, Penasehat Hukum Chrisma, Justin Malau mengaku keberatan dengan putusan hakim.

Dia menyoal dasar pertimbangan kliennya dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan.

“Kalau dasar pertimbangannya tidak ada RAT, permasalahannya namanya penggelapan, barang itu ada pada dia. Kemudian pada saat diminta, tidak diserahkan. Itu penggelapan. Ini tidak pernah diminta. Tetapi diserahkan ke NMSI. Mereka berkontrak, jalan terus,” paparnya.

Dari fakta tersebut, menurut Justin pihaknya akan melakukan banding. Namun, dia mengaku masih akan melihat pertimbangan hakim secara lengkap. 

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.   

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #madu klanceng #pengadilan negeri (PN) #persidangan #jawapos #terdakwa #NMSI #investasi