KABUPATEN, JP Radar Kediri-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri terus mendalami pengusutan kasus korupsi kredit macet di beberapa Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Kediri. Pekan ini penyidik kembali memanggil sejumlah saksi. Dari sana diketahui jika pencairan kredit tidak sesuai dengan aturan.
Salah satu yang dihadirkan adalah pegawai dari BRI Kantor Wilayah Malang. Dari keterangan pegawai yang membidangi prosedur kredit itu terungkap jika pencairan kredit di tiga lokasi di Kediri itu tidak sesuai dengan standar yang diatur BRI.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra melalui Kasubsi Penyidikan Taufiq Ismail mengatakan, pekan ini pihaknya telah memeriksa enam saksi dari dua kasus BRI. "Yang dua dari Bank BUMN (BRI, Red) Pare. Satunya yang (BRI, Red) Unit Kras," jelas Taufiq kepada Jawa Pos Radar Kediri.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada Selasa (3/2) lalu. Penyidik memeriksa dua orang saksi dari kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Kantor Cabang Pare.
Penyidik mendalami penyaluran program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sana. Kerugian negara akibat gagal bayar dari program tersebut ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar.
Satu saksi yang diperiksa oleh korps Adhyaksa adalah pegawai dari satuan pengawasan internal (SPI) BRI. Dia membeberkan hasil temuan audit internal. Sayang, Taufiq enggan memerinci detail temuannya. "Yang pasti termasuk terkait berapa besaran kerugian yang dihasilkan dari tindakan tersebut," terang Taufiq.
Selanjutnya, untuk saksi dari Kanwil BRI Malang, penyidik memang mendalami prosedur pencairan kredit sesuai yang ditetapkan oleh BRI.
"Mekanisme pengajuan kredit sampai cair itu seperti apa. Terkait aturan-aturannya, kalau case seperti ini apa saja yang dilanggar, dan sebagainya," papar Taufiq tentang keterangan yang digali dari para saksi.
Keterangan para saksi selama lima hari terakhir, menurutnya semakin memperkuat adanya prosedur pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan standart operating procedur (SOP). Sehingga, saat kredit cair, uangnya bisa dimanfaatkan oleh orang lain yang bukan nasabah.
Selain dari internal BRI, penyidik juga kembali memeriksa saksi dari nasabah BRI Unit Kras. Ada sekitar 50 nasabah yang sudah dipanggil. Adapun sekitar 20 lainnya belum diperiksa karena berhalangan hadir saat di lakukan pemanggilan.
Akhirnya, penyidik berinisiatif mendatangi rumah saksi. “Kami jemput bola untuk melakukan pemeriksaan secara on the spot,” jelasnya.
Ada empat saksi yang diperiksa. Hasilnya ada dua jenis modus dalam pencairan kredit. Yang pertama, calo meminjam identitas kenalannnya untuk melakukan pencairan. Pihak eksternal itu tidak memberikan upah sama sekali ke nasabah yang dipinjam namanya. Adapun uangnya digunakan oleh calo.
Yang kedua, ada nasabah yang memang mengajukan kredit. Namun, seperti sebelumnya, pengajuan kredit riil hanya sekitar Rp 5-10 juta. Praktinya, calo mengajukan nilai Rp 50-70 juta. “Nasabah hanya menerima uang sesuai yangdiajukan (Rp 5 juta-Rp 10 juta). Sisanya diambil calo,” jelas Taufiq.
Seperti diberitakan, penyidik Kejari Kabupaten Kediri mengusut kasus kredit macet di tiga BRI. Di BRI Unit Kras ini, penyidik memeriksa dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRa) dan Kredit Ultra Mikro (UMi). Nilai kerugian dari dua program kredit itu ditaksir Rp 4,2 miliar.
Selain dua perkara tersebut, Kejari Kabupaten Kediri mengusut dugaan korupsi di BRI Unit Turus, Gurah yang kerugiannya ditaksir senilai Rp 624 juta. Total kerugian akibat penyaluran kredit di tiga BRI mencapai Rp 7,3 miliar.
Sebelumnya, BRI Cabang Kediri menyatakan dukungannya terhadap pengusutan kasus korupsi kredit fiktif yang dilakukan Kejari Kabupaten Kediri. BRI menyebut, kasus kredit fiktif yang kini ditangani kejaksaan itu merupakan temuan internal mereka. Pegawai yang terlibat fraud atau penyelewengan juga sudah diberhentikan dengan tidak hormat. (sad/ut)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira