Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pasangan Suami Istri Asal Kediri yang Membunuh Anaknya Sendiri Divonis 20 Tahun Penjara

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Jumat, 7 Februari 2025 | 15:51 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri - Mian Tasgeen, 23, dan Novita Anggraini, 26, harus menghabiskan waktu di penjara dalam waktu yang lama.

Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada pasangan suami istri (pasutri) yang tega melakukan kekerasan kepada Faiza Tazkia Safiatun Nisa, 3, sang anak, hingga dia meninggal.

Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, dalam sidang sekitar pukul 13.00 kemarin, Tasgeen dan Novita terus tertunduk lesu.

Terutama saat majelis hakim membacakan putusan secara bergantian.

Kali pertama hakim membacakan putusan untuk Tasgeen.

Ketua Majelis Hakim Dwiyanto memastikan, Tasgeen telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan yang mengakibatkan anak tirinya itu meninggal dunia.

“Majelis hakim juga tidak menemukan yang menghapuskan pidana, baik dengan alasan pembenar maupun pemaaf,” kata Dwiyanto yang kemarin menjalani sidang terpisah dengan Novita.

Dengan pertimbangan itu pula, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Tasgeen.

Alasannya, sebagai orang tua, meski ayah tiri, dia seharusnya menjadi pelindung utama anak. Namun, yang dilakukan justru sebaliknya.

Dia justru menganiaya Nisa hingga dia meninggal dunia.

“Menimbang anak adalah bagian tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia, bangsa, serta negara, setiap anak punya kesempatan untuk tumbuh secara optimal. Untuk itu perlu ada upaya perlindungan,” lanjut Dwiyanto kembali menegaskan Tasgeen seharusnya melindungi Nisa.

Selama persidangan hakim tidak menemukan poin-poin yang meringankan dari perbuatan pria yang tinggal di Dusun Babaan, Desa Tugurejo, Ngasem itu.

Seperti halnya Tasgeen, Novita juga mendapat hukuman 20 tahun penjara.

Alasannya, Novita sebagai ibu kandung Nisa seharusnya bisa menghalangi tragedi tersebut.

“Terdakwa (Novita, Red) padahal punya peluang untuk menghalangi. Namun tidak menghalangi. Membiarkan anak untuk melakukan kekerasan,” sesal Dwiyanto.

Untuk diketahui, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Tasgeen dan Novita dengan pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak, jo pasal 76 huruf C, UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tentu kejadian tersebut kejadian keji dan tidak dibenarkan menurut hukum. Tapi kami selaku PH menghormati jalannya persidangan. Dan semuanya kami serahkan ke terdakwa Novita untuk berpikir selama 7 hari setelah putusan dibacakan,” tutur Fino.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Ayu yang ditanya tentang langkah jaksa menyebut, pihaknya juga menyatakan pikir-pikir.

“Jadi tunggu sikap terdakwa seperti apa. kalau mengajukan banding, kami juga akan ajukan banding,” jelasnya.

Sementara itu, Suyono, ayah Novita mengaku bersyukur dengan hukuman denda Rp 1 miliar yang tidak dibebankan kepada putrinya.

Meski demikian, dia mengaku kecewa dengan putusan 20 tahun penjara untuk Novita.

Menurut Suyono, seharusnya Novita mendapat vonis yang lebih ringan.

“Karena pelaku utama adalah Tasgeen, sementara anak saya hanya mencubit dan menampar (kekerasan ringan),” akunya dengan mata berkaca-kaca.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #pengadilan negeri kediri #vonis penjara #pembunuhan anak #Kejari Kediri #jawa pos