Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tujuh Pesilat yang Meroyok Anggota Gadungan Minta Damai di Pengadilan Negeri Kediri

Ayu Ismawati • Selasa, 4 Februari 2025 | 19:53 WIB
MINTA DAMAI: Seorang terdakwa pesilat yang baru saja selesai menjalani sidang mengenakan rompi oranye.
MINTA DAMAI: Seorang terdakwa pesilat yang baru saja selesai menjalani sidang mengenakan rompi oranye.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Tujuh pesilat yang menghajar Ahmad Faisal Akbar akhirnya sampai di meja hijau. Senin (3/2), pelaku pengeroyokan itu mengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Di hadapan majelis hakim, ketujuh pesilat pelaku pengeroyokan itu mengakui perbuatannya. 

Tujuh terdakwa itu meliputi Tomy Zhuandhara, 21; Muhammad Guntur Gumelar, 23; dan Yanuar Ichwan Permana, 22. Kemudian, Mohammad Rio Ardiansyah, 18; Rian Arel Meinando, 20; Pradipa Faiz Rahmawan, 20; dan Ahmat Irfan Muzaki, 18.

Di sidang perdana kemarin, Ketua Majelis Hakim Khairul sempat menanyakan terkait pengeroyokan yang terjadi Oktober 2024 lalu. “Apakah di antara kalian ada yang tidak melakukan (pengeroyokan, Red)?” tanya Khairul, di dalam persidangan tersebut.

Baca Juga: Keroyok Anggota Perguruan Palsu, Tujuh Pesilat Jadi Tahanan Kejaksaan

Tidak ada yang menampik. Semuanya mengaku melakukan penganiayaan dengan cara menampar. Ada pula yang mengaku memukul dengan tinju. “Harapannya nanti bisa damai. Soalnya sudah ada perdamaian sama korbannya,” ujar kuasa hukum terdakwa, Martika Ayu Herlanda.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay mengatakan, tindakan pengeroyokan itu menyebabkan korban mengalami luka ringan hingga berat.

Baca Juga: Pesilat yang Menewaskan Iqbal di Sukorame Kota Kediri, Tenggak Miras Sebelum Beraksi

“Ada dua TKP. TKP satu di barbershop di Jalan Patiunus dilakukan oleh Tomy. Habis Tomy memukul, korban diajak ke pujasera. Di pujasera bertemu dengan Guntur dan kawan-kawan. Di situ dikeroyok oleh sembilan orang tapi yang tiga lari,” beber Ichwan.

Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa Pasal 170 ayat 2 subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP. Atau, Pasal 351 ayat 2 junto Pasal 55 KUHP. Subsider Pasal 351 ayat 1 junto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Kawal Rombongan Pesilat, Polisi Kecele Isu Pelemparan di Jl Dhoho 

Terkait opsi damai, menurutnya berdasarkan tanggapan majelis hakim, pasal yang dijatuhkan memungkinkan untuk dilakukan restorative justice. Selain itu, dalam persidangan itu juga diketahui bahwa antara korban dan terdakwa sudah berdamai.

“Nanti minggu depan baru bukti tertulisnya diserahkan kepada majelis hakim waktu pemeriksaan saksi korban dan saksi-saksi,” pungkas Ichwan. 

Baca Juga: Pengakuan Pelaku Penendang Motor Pesilat di Kota Kediri kepada Polisi: Memang Sengaja Mencari Lawan

Kasus itu terjadi di area pujasera di Jalan Patiunus, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota. Motif pengeroyokan karena terdakwa kesal dengan korban yang mengaku sebagai anggota perguruan silat.

Belakangan terdakwa tahu bahwa korban hanya mengaku sebagai anggota pesilat. Sehingga mereka tersulut emosi dan menghajar korban secara bergantian. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian bawah, pelipis, pipi, dan punggung.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#pengadilan negeri kediri #pesilat #pengeroyokan #sidang #kota kediri