Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
KEDIRI, JP Radar Kediri- Sidang kasus mutilasi Uswatun Khasanah bakal disidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Hal itu disampaikan Kasi Pidum Kejari Kota Kediri Muhammad Safir setelah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
“Proses pemberkasan tahap satu dan tahap dua akan dilaksanakan Polda Jatim ke Kejati Jatim,” ucap Safir kepada wartawan Jawa Pos Radar Kediri, kemarin (30/1).
Setelah semua proses pemberkasan selesai barulah berkasnya diserahkan ke pengadilan untuk menjalani proses sidang di Kota Kediri. Alasan sidangnya digelar di PN Kediri karena tindakan mutilasi yang dilakukan oleh tersangka Rochmad Tri Hartanto alias Anto itu dilakukan di hotel Adisurya Kota Kediri.
Baca Juga: Ucapan ini yang Memicu Pelaku Membunuh Uswatun Khasanah hingga Melakukan Mutilasi
Jika pemberkasan sudah selesai dan memasuki masa sidang maka jaksa dari Kejaksaan Kota Kediri akan dilibatkan untuk membantu proses sidang. Sejauh ini, kejaksaan Kota Kediri belum menunjuk jaksa yang akan diperbantukan dalam persidangan nanti.
“Saat ini proses pemberkasan dari Polda Jatim ke Kejati Jatim. Kita tunggu saja,” ungkap Safit.
Untuk diketahui, kematian Uswatun Khasanah menggemparkan warga karena mayatnya ditemukan di dalam koper dalam kondisi mengenaskan. Dia menjadi korban kekejian Rochmad Tri Hartanto karena tega melakukan mutilasi. Dan bagian organ tubuhnya dibuang secara terpisah di beberapa tempat seperti Ponorogo, Ngawi, dan Trenggalek.
Baca Juga: Ini Lokasi di Kediri yang Didatangi Pelaku Mutilasi Perempuan Dalam Koper Merah
Pria asal Tulungagung itu tega menghabisi nyawa perempuan asal Blitar itu karena cemburu. Dia sakit hati karena korban pernah membawa lelaki ke kosannya.