KEDIRI, JP Radar Kediri- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi kredit fiktif. Dari total 30 nasabah BRI Unit Turus, Gurah yang sudah dipanggil, di tahap pertama kemarin mereka memeriksa lima orang di antaranya.
Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari dua jam di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri kemarin, mereka mengaku mengajukan kredit.
Namun, jumlahnya tidak sesuai yang diajukan oleh calo. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri Yu da Virdana Putra melalui Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus Adisti Pratama Ferevaldy mengatakan, lima orang yang datang ke kejari kemarin semuanya mengaku mengajukan kredit ke calo.
“Jumlahnya antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta saja,” kata pria yang akrab disapa Ivaldy itu.
Di depan penyidik, para saksi kompak mengaku butuh uang. Selanjutnya, mereka mengajukan kredit lewat calo.
Namun, ternyata kredit yang diajukan oknum tersebut jauh lebih tinggi. Yakni antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.
“Tapi yang diberikan pada nasabah hanya Rp 10 sampai Rp 15 juta, tergantung kebutuhan dari nasabah,” lanjutnya.
Seperti diberitakan, pekan ini Kejari Kabupaten Kediri fokus mengusut kredit fiktif di BRI Unit Turus, Gurah yang kerugiannya ditaksir senilai Rp 624 juta.
Kerugian itu terjadi akibat gagal bayar program Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRa).
Selain mengusut kredit fiktif di BRI Unit Turus, Gurah, penyidik Kejari Kabupaten Kediri juga mengusut kredit fiktif di BRI Cabang Pare.
Kerugian negara akibat gagal bayar dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Cabang Pare ditaksir Rp 2,5 miliar.
Selanjutnya, untuk pengusutan kasus korupsi di BRI Unit Kras, penyidik mendalami kasus korupsi penyaluran kredit KUPRa dan kredit Ultra Mikro (UMi).
Nilai kerugian di sana mencapai Rp 4,2 miliar. Sebelumnya, BRI Cabang Kediri menyatakan dukungannya terhadap pengusutan kasus korupsi kredit fiktif yang dilakukan Kejari Kabupaten Kediri.
BRI menyebut, kasus kredit fiktif yang kini ditangani kejaksaan itu merupakan temuan internal mereka.
Pegawai yang terlibat fraud atau penyelewengan juga sudah diberhentikan dengan tidak hormat.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah