Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pembunuh Adik Kandung di Baloweri Kota Kediri Didakwa Kasus Penganiayaan

Novanda Nirwana • Selasa, 21 Januari 2025 | 22:09 WIB
DIBORGOL: Terdakwa Edi Purwanto usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
DIBORGOL: Terdakwa Edi Purwanto usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Sidang kasus pembunuhan Dadang Suryanto, 34, digelar kemarin (20/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Edi Purwanto. 

Pria 40 tahun itu didakwa dengan pasal primer 354 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Dakwaan itu dibacakan oleh JPU Kejari Kota Kediri, Bernadeta Susan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Selama persidangan, terdakwa Edi yang juga kakak korban mendengarkan dakwaan jaksa dengan serius. Sidangnya berlangsung sejak pukul 14.00, saat itu, jaksa Susan membacakan kronologi kejadian dengan detail hingga terjadi pembunuhan. 

Dadang dan Edi awalnya menenggak minuman keras di teras rumahnya. Pada saat itu, ada salah satu tetangganya yang lewat dan mengendarai motor. Ketika itu, lampu motor tetangganya itu membuat silau mereka.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Akan Persika 30 Nasabah BRI dalam Kasus Kredit Fiktif BRI di Kediri

“Korban (dadang, Red) tidak terima,” papar Susan karena lampunya sangat terang. Edi yang melihat adiknya membuat keributan langsung menegur sang adik agar tidak membuat keributan.

“Jangan buat keributan, pulang saja,” ungkap Susan. 

Akhirnya Edi dan Dadang kembali ke rumahnya. Kemudian kakak adik itu kembali cekcok. Hingga, salah satu adik terdakwa, Yulio, menyuruh korban untuk kembali ke rumahnya. Tapi korban tidak terima dan mendorong Yulio.

“Terdakwa Edi mau melerai tapi korban (adiknya, Red) tidak terima akhirnya mereka berantem,” ujarnya.

Pada saat berkelahi, korban terjatuh. Terdakwa menginjak dan memukul korban dengan keramik hingga menyebabkan Dadang meninggal dunia. “Intinya karena mereka pengaruh miras,” tandasnya. 

Penasehat hukum terdakwa, Sandy Sudrajat Setiawan mengungkapkan, kliennya membenarkan terkait kronologi yang dibacakan oleh jaksa. “Memang pengaruh miras sebelumnya,” paparnya. Sidang kemudian ditunda minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : rekian
#pembunuhan #dakwaan #adik kandung #pengadilan negeri kota kediri #mabuk #miras