Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Korban Investasi Bodong Madu Klanceng di Kediri Minta Salah Satu Terdakwa Dihukum Berat

Novanda Nirwana • Selasa, 21 Januari 2025 | 15:48 WIB
BERI TANGGAPAN: Terdakwa kasus penipuan investasi madu klanceng Chrisma Dharma Ardiansyah bersiap membacakan  duplik di PN Kota Kediri kemarin.
BERI TANGGAPAN: Terdakwa kasus penipuan investasi madu klanceng Chrisma Dharma Ardiansyah bersiap membacakan duplik di PN Kota Kediri kemarin.

KEDIRI, JP Radar Kediri - Puluhan korban penipuan investasi madu klanceng kembali mengikuti persidangan dengan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) kemarin, korban membacakan petisi. Intinya, meminta agar Chrisma dihukum seberat-beratnya.

Pantauan koran ini, ada sekitar 20 perwakilan korban penipuan investasi madu klanceng Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera dan Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMS/NMSI).

Mereka masuk ke ruang sidang dan menyaksikan agenda duplik terdakwa.

Sebelum sidang pembacaan duplik dimulai, Ketua Majelis Hakim Khairul memberi kesempatan kepada perwakilan korban untuk membacakan petisi.

Sebelumnya, para korban itu membacakan petisi menggunakan toa di luar ruang sidang.

Melihat keributan tersebut, Khairul meminta perwakilan korban masuk dan membaca petisi di dalam ruangan.

“Semoga dalam proses hukum nanti, ketika di akhir sidang, kami mendapat keadilan yang seadil-adilnya. (Terdakwa Chrisma, Red) dihukum sesuai tuntutan JPU,” pinta Imron Faturozi, perwakilan korban, dalam pembacaan petisinya.

Lebih jauh Imron mengatakan, jumlah korban penipuan investasi madu klanceng mencapai sekitar 8.500 orang.

Mereka tersebar di seluruh Indonesia. Adapun kerugiannya mencapai ratusan miliar.

Pria berusia 38 tahun itu menyebut, mayoritas korban merupakan masyarakat kalangan bawah.

Akibat praktik penipuan investasi dengan iming-iming keuntungan 26 persen itu, menurut Imron ada puluhan korban yang meninggal karena syok saat kasusnya meledak.

“Ada yang gantung diri, cerai, sakit keras, hingga rumah, kebun, sawah disita bank karena terlilit utang,” tutur Imron dalam pembacaan petisinya.

Dalam pembacaan petisi kemarin, korban juga menyinggung penetapan dua tersangka oleh Bareskrim Polri.

Termasuk ‘mandeknya’ berkas perkara untuk tersangka Wahyudi yang hingga Januari ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.

Demikian pula Cristian Anton Hadrianto yang sampai sekarang masih DPO atau dalam pencarian.

“Apabila hakim yang mulai memutus perkara ini memberi hukuman yang tidak seberat-beratnya, ini sungguh mencederai rasa keadilan di hati kami,” papar Imron sembari menyebut NMS dan NMSI merupakan satu kesatuan. Sama-sama merugikan anggotanya.

Sementara itu, setelah korban membacakan petisi, giliran Chrisma yang membacakan duplik.

Dia kembali menegaskan jika NMS dan NMSI merupakan koperasi dengan akta pendirian masing-masing.

“NMSI muncul menggantikan NMS setelah mendapat teguran dari dinas koperasi,” terang Chrisma.

Chrisma juga menyinggung hasil sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hasilnya, NMS dan NMSI merupakan dua lembaga yang berbeda.

“Dalam putusan PKPU, NMSI yang bertanggung jawab atas gagal bayar,” jelasnya.

Justin Malau, penasihat hukum Chrisma juga menyatakan menolak replik JPU. Alasannya, jaksa menyalin keterangan saksi di berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik Mabes Polri.

“Penetapan tersangka sangat dipaksakan,” tandas Justin.

Dia berdalih Chrisma tidak merugikan para korban. Melainkan yang seharusnya bertanggung jawab adalah Cristian Anton.

“Seharusnya yang menjadi tersangka tidak Chrisma tapi si Anton,” tegas Justin ditemui usai sidang.

Terpisah, JPU Sigit Artantojati memastikan pihaknya tetap pada tuntutan serta replik yang sudah dibuat.

“Kami tetap di tuntutan,” ungkap Sigit yang tidak goyah setelah mendengar pembacaan duplik terdakwa dan penasihat hukumnya kemarin. 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #penipuan #Hukum Berat #madu klanceng #duplik #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #investasi bodong #Kejari Kediri #jawa pos #kota kediri