KEDIRI, JP Radar Kediri– Terdakwa Masruchan, sopir bus yang menewaskan pengendara bermotor divonis 3 tahun kemarin. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri menyebut terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Dia terbukti melakukan tindak pidana.
“Kelalaiannya mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” papar Damar Kusuma Wardani, ketua majelis hakim di persidangan.
Selain menjatuhi hukuman pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 12 juta. Jika denda tidak dibayar akan diganti kurungan enam bulan penjara.
Terdakwa dikenakan pidana tambahan sebagaimana ditentukan dalam pasal 314 UU RI 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yaitu berupa pencabutan surat izin mengemudi atau SIM B 1 umum.
Baca Juga: Terdakwa Cabul Dihukum 12 Tahun di Pengadilan Negeri Kota Kediri
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Istri korban menjadi janda dan kehilangan tulang punggung keluarga. Serta menyebabkan luka batin yang sangat dalam bagi istri korban.
“Terdakwa mengemudikan bus secara ugal-ugalan dan tidak menghiraukan rambu lalu lintas mengenai batas kecepatan di dalam kota,” ungkapnya.
Adapun yang meringankan, ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban yaitu dengan memberikan santunan keluarga korban sebesar Rp 19 juta. Terdakwa terus terang akan perbuatannya. “Selama persidangan bersikap sopan dan terdakwa belum pernah dihukum,” tandasnya.
Vonis yang dijatuhkan untuk terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntutnya selama satu tahun penjara. Karena hukumannya lebih tinggi dari tuntutan jaksa Masruchan, memilih untuk pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” papar terdakwa. Begitu pun dengan jaksa.
Sebagaimana diketahui, kecelakaan terjadi pada Minggu (7/7) lalu di jalan raya Ahmad Dahlan Kelurahan/Kecamatan Mojoroto sekitar pukul 14.00. Kecelakaan bermula saat bus yang dikemudikan Masruchan berusaha mendahului tiga kendaraan mobil yang berjalan di depannya. Di saat bersamaan ada tiga motor yang berjalan di arah yang berlawanan. Dua motor menepi, namun motor yang ketiga yang dikemudikan Ahmad Novi ditabrak oleh Masruchan hingga mengalami kecelakan dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : rekian