Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Terdakwa Cabul Dihukum 12 Tahun di Pengadilan Negeri Kota Kediri

Novanda Nirwana • Jumat, 17 Januari 2025 | 04:41 WIB
HUKUM BERAT: Terdakwa pencabulan mengenakan rompi oranye usai menjalani sidang di PN Kota Kediri.
HUKUM BERAT: Terdakwa pencabulan mengenakan rompi oranye usai menjalani sidang di PN Kota Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Fadila Avian Adriana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemuda asal Semarang itu harus mendekam di tahanan selama 12 tahun penjara. Itu setelah majelis hakim memvonisnya karena terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anak. 

Perbuatan terdakwa itu tidak mendapatkan pemaaf. Dia secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum telah menyetubuhi Li, 15, asal Kediri. Tidak hanya pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta. Denda tersebut dikonversi menjadi hukuman enam bulan penjara. 

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma pada korban (masih anak-anak, Red),” ucap Novi Nuradhayanty, ketua majelis hakim di PN Kediri pada Rabu (15/1). Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal 6 huruf c junto pasal 15 ayat 1 huruf E dan G UU RI 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Putusan tersebut lebih berat dengan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Maria Febriana. Sebelumnya, jaksa menuntut dengan hukuman 10 tahun penjara. 

Baca Juga: Begini Modus Manipulasi Kredit Oknum BRI Unit Kras yang Didalami Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri

Adapun hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan kooperatif saat persidangan. “Terdakwa juga masih muda,” imbuhnya. Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya meminta waktu untuk berpikir. Hal serupa juga disampaikan JPU Maria. Ia juga menyebut masih akan berpikir.

Untuk diketahui, perbuatan Fadila dilakukan saat di kios milik salah satu teman terdakwa di jalan Mauni, Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren. Saat itu, mereka hendak ke Tulungagung. Terdakwa mengajak korban menginap selama empat hari sejak 24 hingga 27 Juli 2024. Ketika itulah dia melakukan aksinya lebih dari satu kali.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : rekian
#cabul #kekerasan seksual #pidana #pengadilan negeri kota kediri #kota kediri