Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Keroyok Anggota Perguruan Palsu, Tujuh Pesilat Jadi Tahanan Kejaksaan

Novanda Nirwana • Sabtu, 11 Januari 2025 | 19:55 WIB

 

MENYESAL: Jaksa Ichwan saat meminta keterangan ke para tersangka pengeroyokan.
MENYESAL: Jaksa Ichwan saat meminta keterangan ke para tersangka pengeroyokan.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Tujuh tersangka pengeroyokan kini menjadi tahanan kejaksaan. Mereka adalah Tomy Zhuandhara, 21; Muhammad Guntur Gumelar, 23; dan Yanuar Ichwan Permana, 22. Serta Mohammad Rio Ardiansyah, 18; Rian Arel Meinando, 20; Pradipa Faiz Rahmawan, 20; dan Ahmat Irfan Muzaki, 18.

Berkas perkara ketujuh pesilat yang mengeroyok Ahmad Faisal Akbar itu dinyatakan lengkap. Jaksa akan menyusun surat dakwaannya lalu secepatnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay mengatakan, selain melimpahkan tersangka, penyidik kepolisian juga melimpahkan sejumlah barang bukti berupa baju yang dipakai para tersangka saat kejadian.

Saat berada di kejaksaan, Ichwan sempat membeberkan beberapa pertanyaan terkait kondisi kesehatan mereka dan seputar kejahatan yang dilakukan terhadap korban. “Kalian ngapain mengeroyok orang kayak gini? Kalau sudah ditahan kayak gini menyesal tidak,” tanya Ichwan. Dengan kompak mereka mengaku menyesal. 

Baca Juga: Warga Kediri yang Tewas Dibunuh di Jombang sempat Kirim Pesan Mendalam ke Keluarga sebelum Meninggal Dunia

Kasus Tomy Zhuandhara Cs itu terjadi pada Oktober tahun lalu. Saat itu mereka mengeroyok Ahmad Faisal Akbar di area Pujasera, Jalan Patiunus, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota. Motif pengeroyokan itu dilakukan karena mereka kesal dengan pengakuan korban yang mengaku sebagai anggota perguruan silat. 

Karena tujuh tersangka mengetahui korban adalah anggota pesilat gadungan mereka naik pitam lalu menghajar korban dengan tangan kosong secara bergantian dan bergiliran. Perbuatan tersangka menyebabkan korban mengalami luka pada bagian wajah, pelipis, pipi, dan punggung. 

Korban merasa pusing pada bagian kepala. Tujuh tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP atau pasal 351 ayat (2) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : rekian
#barang bukti #pesilat #pengeroyokan #jpu #kejaksaan negeri kota kediri