Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Satlantas Polres Kediri Kota Tilang 60 Pengendara yang Masuk Kota

Novanda Nirwana • Rabu, 8 Januari 2025 | 02:49 WIB
KETAT: Polisi memeriksa surat-surat kendaraan pengendara bermotor yang masuk ke Kota Kediri.
KETAT: Polisi memeriksa surat-surat kendaraan pengendara bermotor yang masuk ke Kota Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Satlantas Polres Kediri Kota menindak tegas pelanggar lalu lintas yang membandel di Kota Kediri. Pada Selasa (07/1), Polres Kediri Kota menilang 60 pengendara yang tidak patuh lalu lintas. 

Beberapa pelanggar itu menerobos rambu-rambu larangan belok kiri langsung di simpang empat Alun-Alun Kota Kediri. Personel satlantas pun disebar ke berbagai titik. Yakni di sisi jalan Urip Sumoharjo dan jalan Panglima Sudirman. 

Tindakan tegas itu tidak hanya menyasar kendaraan roda dua, tapi juga bus, truk, dan roda empat. “Ada empat bus dan delapan delapan truk yang kami lakukan penindakan,” Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota Iptu Murnianto.

Kendaraan roda dua banyak yang nekat melanggar lalin saat melaju dari arah jalan Brigjen Katamso langsung berbelok kiri ke jalan Urip Sumoharjo. Padahal di lokasi itu, ada rambu-rambu larangan belok kiri mengikuti isyarat lampu lalu lintas.

Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas itu dilakukan untuk memberi efek jera. “Pelanggaran lalu lintas ini kerap mengakibatkan terjadinya laka lantas,” jelas Murnianto.

Masih banyak pengendara yang beranggapan jika belok kiri jalan terus. Padahal kalau belok kiri ada rambu-rambu belok kiri ikuti isyarat rambu lalu lintas.

Murnianto menegaskan, penindakan dilakukan selain untuk efek jera juga untuk meningkatkan kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas di jalan. Meskipun pelanggarnya sebagian tak berasal dari Kota Kediri namun pihaknya tak pandang bulu. Dari mana pun ketika melanggar rambu akan ditindak langsung.

Selain tidak mematuhi rambu, banyak pula pengendara roda dua yang tidak taat dengan aturan lalu lintas. Ada yang tidak pakai helm, tidak punya SIM, hingga tidak membawa STNK.

“Jika tidak ada surat-suratnya, kami tahan kendaraannya,” ungkapnya.

Patroli hunting system, tambah Murnianto akan terus digalakkan. Fokusnya di tiga titik yang rawan pelanggaran. Yakni simpang empat Bandar Ngalim, simpang empat Reco Pentung dan simpang tiga Ahmad Yani.

"Berhubung kami menindak pada siang hari jadi tidak ada siswa dibawah umur, namun kebanyakan melanggar arus dan tidak memakai helm," tandasnya.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : rekian
#tilang #sim #alun-alun kota kediri #stnk #lalu lintas