KEDIRI, JP Radar Kediri - Bagaimana modus kredit fiktif di BRI bisa terjadi? Berdasar penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, pelaku diduga melakukan beragam cara.
Di antaranya, menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) nasabah lama yang pinjamannya sudah lunas. Ada pula yang suka rela menyerahkan KTP dengan mendapat imbalan atau fee senilai tertentu untuk bisa mengajukan kredit.
Untuk diketahui, kasus kredit fiktif yang tengah disidik Kejari Kabupaten Kediri terletak di tiga lokasi. Yakni, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Cabang Pare. Kemudian, program Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRa) dan Kredit Ultra Mikro (Umi) di BRI Unit Kras, serta program KUPRa di BRI Unit Turus, Gurah.
Nilai kerugian dari terjadinya gagal bayar di tiga BRI tersebut total mencapai Rp 7,3 miliar. Rinciannya, Rp 2,5 miliar di BRI Cabang Pare. Kemudian, di BRI Unit Kras, dan BRI Unit Turus, Gurah masing-masing Rp 4,2 miliar dan Rp 624 juta.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra mengatakan, data nasabah yang dicatut untuk mengajukan kredit fiktif dari tiga program tersebut ada lebih dari 100 orang. Jumlah kredit yang diajukan juga bervariasi. “Ada yang nilainya sedikit (belasan juta, Red). Ada juga yang banyak (bisa sampai 100 juta, Red),” ungkap Yuda.
Lebih jauh Yuda menyebut, data ratusan nasabah itu bisa digunakan dengan beberapa cara. Yakni, mengambil KTP nasabah yang sebelumnya mengajukan pinjaman ke BRI. Setelah mereka melakukan pelunasan, KTP dipakai lagi untuk mengajukan kredit tanpa sepengetahuan pemilik KTP.
Selebihnya, ada pula pemilik KTP yang sengaja menyerahkan kartu identitasnya untuk mengajukan kredit dengan mendapat imbalan atau fee.
“Bervariasi. Ada yang ketika kami tunjukkan pinjamannya, dia nggak tahu kalau pernah melakukan pinjaman itu. Modusnya variatif,” teraang jaksa kelahiran Balikpapan, Kalimantan Timur itu.
Berapa nilai angsuran yang macet atau gagal bayar? Yuda mengaku belum bisa memerinci. Demikian pula siapa saja yang terlibat dalam kasus kredit fiktif di BRI tersebut. “Masih kami lakukan penyidikan,” tandasnya.
Seperti diberitakan, kredit fiktif yang terjadi sejak 2021 hingga 2024 itu diusut oleh Kejari Kabupaten Kediri sejak pertengahan 2024 silam. Pada Kamis (2/1) lalu, korps adhyaksa menaikkan status perkara ke penyidikan.
Jika di tahap penyelidikan mereka sudah meminta keterangan kepada sekitar 100 orang, di tahap penyidikan ini penyidik akan kembali memanggil mereka sebagai saksi. Sayang, terkait penjadwalannya Yuda belum bersedia membeberkan.
Dia hanya menyebut penyidik akan fokus mengumpulkan data terkait kredit fiktif. Termasuk mengumpulkan barang bukti untuk bisa menentukan pihak yang paling bertanggung jawab di kasus tersebut.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah