KEDIRI, JP Radar Kediri– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri akhirnya mengajukan kasasiuntuk kasus pembuangan bayi. Langkah tersebut dilakukan setelah terdakwa Fitri divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri pad akhir Desember lalu.
“Terkait pembuangan bayi, kami akan mengajukan kasasi,” ujar Andi Mirnawaty Kepala Kejaksaan Kota Kediri saat rilis capaian kinerja pada 31 Desember 2024.
Andi yang didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Muhamad Safir mengatakan, di kasus tersebut, tuntutan hukumannya sembilan bulan. Bahkan pasal yang digunakan itu terbukti.
Saat itu majelis hakim berpendapat jika perbuatan yang dilakukan Fitri ini karena depresi. Hal tersebut berbeda dengan pandangan jaksa yang menilai kondisi Fitri tidak gila, dan dianggap masih bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Petinggi BPR Kota Kediri Divonis Selama 28 Bulan
Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada 15 September. Saat itu, warga di Kelurahan/Kecamatan Mojoroto digegerkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di belakang Perumahan Mojoroto Indah. Saat dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku pembuang bayi tersebut adalah ibu kandungnya sendiri. Lantaran terdesak ekonomi, ia nekat membuang bayi malang tersebut.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : rekian