KEDIRI, JP Radar Kediri - Terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Pabrik Gula (PG) Ngadirejo, Desa Jambean, Kras Hari Amin harus mendekam di penjara dalam waktu yang lebih lama.
Ini setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) keluar. Hasilnya, pria yang dalam bandingnya divonis satu tahun penjara, mendapat hukuman enam tahun.
Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menuntut Hari dengan pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 64 Ayat (1).
Dari sana, JPU mengajukan tuntutan delapan tahun penjara. Hari juga dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Namun, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya Sudarwanto memberi vonis tiga tahun penjara. Kemudian, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Dengan vonis hakim yang kurang dari separo jumlah tuntutan, JPU mengajukan banding. Hal yang sama juga dilakukan oleh kuasa hukum Hari Amin.
Hasilnya, berdasar keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, hukuman Hari Amin dipotong lagi menjadi hanya setahun penjara.
Mendapat hukuman yang lebih ringan dua tahun, pihak Hari Amin menyatakan bisa menerima. Sebaliknya, JPU memutuskan untuk kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Berdasar putusan kasasi yang keluar pada 9 Desember lalu, Hari mendapat hukuman yang jauh lebih berat.
Yakni, dia dihukum enam tahun penjara. Tidak hanya itu, Hari juga dikenai denda Rp 300 juta. Jika denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama tiga tahun.
“Terpidana Hari juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 3.229.500.000,” ungkap Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra.
Baca Juga: Minim Saksi, Polres Kediri Kesulitan Menemukan Ortu Bayi yang Dibuang di Desa Jagul Ngancar
Yuda menyebut, berdasar putusan MA No. 8187 K/Pid.Sus/2024 tanggal 9 Desember, MA menyatakan Hari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Karena itulah, Hari mendapat hukuman yang lebih berat dari putusan PT.
“Putusan kasasi ini pas di hari masa tahanan terpidana Hari habis,” jelas Yuda.
Meski putusan MA masih lebih ringan dari tuntutan, Yuda menyebut jaksa bisa menerima. Sebab, selain lebih dari separo, vonis juga hampir mendekati tuntutan JPU selama delapan tahun penjara. “Sudah vonis kasasi, kami juga tidak bisa mengupayakan lagi,” tuturnya.
Sementara itu, setelah mendapat putusan MA, kejari langsung melakukan eksekusi badan atau menahan Hari pada Selasa (31/12) lalu.
Pria yang berada di tahanan sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Kediri untuk menjalani pemidanaan.
“Kondisi terpidana juga dalam kondisi sehat sehingga bisa dilakukan eksekusi badan tersebut,” papar Yuda.
Seperti diberitakan, dalam sidang Hari Amin terkuak fakta jika PTPN X telah membeli tanah Recht van Opstal (RvO) yang dikuasai oleh PG Ngadiredjo. Dengan demikian, PTPN X membeli aset tanah milik sendiri.
Hal tersebut salah satunya terjadi karena Hari mengklaim tanah merupakan aset kas desa. Selain itu, kajian tanah juga tidak jelas.
Sehingga, status tanah yang merupakan RvO atau hak karang PG Ngadirejo seluas 4.385 meter persegi itu tidak terungkap.
Statusnya baru diketahui saat PTPN X berencana membangun pengolahan bioethanol di PG Ngadirejo 2016 silam.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah