KEDIRI, JP Radar Kediri– Jaksa terus mendalami kasus korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri. Meski sudah ada nama tersangka, korps Adhyaksa itu belum melakukan penahanan. Hingga saat ini, prosesnya masih pemeriksaan saksi.
Sebelum Natal, jaksa bakal memanggil lagi delapan saksi. “Saksi masih tambah. Rencananya minggu depan ada delapan orang,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri Nur Ngali.
Jaksa asal Jombang itu menyebut, salah satu pengurus KONI Kota Kediri juga akan dipanggil menjadi saksi. Pemanggilan saksi itu dilakukan dalam rangka pendalaman kasus. “Saksi-saksi untuk menguatkan,” lanjut Nur.
Sementara itu, kejaksaan juga tengah menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nur berharap hasil penghitungan kerugian negara itu selesai sebelum pergantian tahun.
“Kalaupun molor mungkin di pertengahan Januari,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga tersangka di kasus korupsi dana hibah KONI Kota Kediri 2023 adalah mantan Ketua KONI Kwin Atmoko, Bendahara Dian Ariyani, dan Wakil Bendahara Arif Wibowo. Ketiganya dinilai menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kasus korupsi di tubuh KONI. Taksiran awal jaksa, kerugiannya mencapai Rp 2 miliar.
Untuk diketahui, dari total anggaran hibah Rp 10 miliar. Sebanyak Rp 9,165 miliar dialokasikan untuk program-program di KONI Kota Kediri. Kemudian, Rp 835 juta lainnya didistribusikan ke 39 cabang olahraga (cabor) binaan KONI.
Dari hasil pengusutan kejaksaan, didapati ada ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran. Yakni, anggaran yang diberikan kepada atlet dan pelatih tidak sesuai dengan surat pertanggungjawaban (SPj) yang dibuat oleh KONI. (em/rq)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel
Editor : Anwar Bahar Basalamah