KEDIRI, JP Radar Kediri- Polisi akhirnya menetapkan Minatun jadi tersangka. Status hukum ibu dua anak itu menyusul suaminya Danang, yang lebih dulu menjadi tersangka pada Jumat (20/12) lalu.
Perempuan 29 tahun asal Desa Manggis, Ngancar ditetapkan sebagai tersangka setelah kondisi fisiknya benar-benar pulih dan dinyatakan sehat. Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Heri Wiyono mengatakan, Minatun yang sebelumnya dirawat di ICU sudah membaik.
Setelah yang bersangkutan sehat, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif. Kepada polisi, Minatun mengakui semua perbuatannya. Dia yang menginisiasi untuk mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri. "Setelah diperiksa, yang bersangkutan (Minatun, Red) membenarkan tindakannya (bunuh diri, Red). Tersangka M (Minatun, Red) langsung kami tahan," terang Heri.
Sebelum melakukan aksinya, dia sempat bilang kepada Danang, suaminya. Sialnya sang suami tidak ikut melarangnya, justru dia menyetujui tindakan Minatun dan ingin ikut bersamanya serta mengajak anak-anaknya sekalian untuk bunuh diri.
Baca Juga: Puluhan Pengusaha Katering di Kediri Tertipu Makan Bergizi Gratis Fiktif
Meski ide untuk bunuh diri itu datang dari Minatun tapi Danang lah yang menyarankan untuk bunuh diri menggunakan racun tikus. Sang suami lalu membeli racun tikus di toko dekat Polsek Ngancar. Dan berikutnya mereka melakukan upaya bunuh diri itu bersama dua anaknya yakni Mochamad Den Noval Pratama, 8, dan Mochamad Raffa Septiano. Nahasnya Raffa sang anak bungsu meninggal dunia. Sementara Danang, Minatun, dan anak pertamanya selamat dari aksi yang tidak patut dicontoh itu.
"Yang awal ingin bunuh diri adalah istrinya. Yang menyarankan minum Temik (racun tikus, Red) adalah suaminya," terang Heri.
Heri mengatakan, bahwa Minatun tidak menyangkal terkait latar belakang lakukan upaya bunuh diri karena utang. Utang pinjaman online (pinjol) sekitar Rp 10 juta, sementara di BPR dan koperasi Rp 18 juta.
Atas perbuatannya itu, Minatun juga terancam pasal yang sama dengan Danang. Yaitu Pasal 338 KUHP atau pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C Undang-Undang no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Pasalnya sama, perkara jadi satu berkas," terang Heri. (sad/rq)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel
Editor : Anwar Bahar Basalamah