Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Danang Jadi Tersangka Kasus Percobaan Bunuh Diri, sang Istri Belum Masih Dirawat di ICU 

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 26 Desember 2024 | 23:37 WIB

 

PERCOBAAN BUNUH DIRI: Rumah Danang ketika dikunjungi dinas sosial.
PERCOBAAN BUNUH DIRI: Rumah Danang ketika dikunjungi dinas sosial.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Kasus percobaan bunuh diri satu keluarga di Desa Manggis, Kecamatan Ngancar masuk babak baru. Danang, 31, kepala keluarga yang ikut menenggak racun ditetapkan sebagai tersangka. 

Bapak dua anak itu ditetapkan pada Jumat (20/12) setelah dirinya dinyatakan sehat. Penetapan tersangka itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Heri Wiyono.

Heri mengatakan, tersangka Danang dinyatakan sehat sejak Jumat (20/12). Karena sudah pulih, penyidik langsung melakukan pemeriksaan secara intensif. 

Hasilnya, Danang mengakui jika dirinya turut serta melakukan upaya bunuh diri bersama keluarganya. Hal itu membuat Mochamad Raffa Septiano, 2, anak bungsunya meninggal dunia. 

“Dia mengakui semua perbuatannya bersama istrinya (Minatun, Red),” jelas Heri. 

Saat kejadian itu, tersangka tidak mencegah istrinya ketika hendak melakukan bunuh diri. Justru dia menyetujuinya dan ingin ikut bunuh diri bersama anak-anak mereka.

Apa alasannya? Berdasarkan keterangan Danang ke penyidik, keluarga yang tinggal di Desa Manggis, Kecamatan Ngancar itu punya masalah ekonomi. Keluarganya punya banyak utang.  

“Yang pinjol sekitar Rp 10 juta, yang utang BPR dan koperasi sekitar Rp 18 juta,” terang Heri dengan total utang Rp 28 juta.

Karena utang yang menumpuk itulah, Minatun dan Danang berinisiatif mengakhiri hidupnya dengan jalan pintas. Dengan mengajak anaknya Mochamad Den Noval Pratama, 8, dan Raffa. Nahasnya, aksi mereka membuat anak bungsunya meninggal dunia. Sementara Danang dan Minatun masih hidup.

Berbeda dengan Danang yang sudah sehat, Minatun kondisinya masih naik turun. Dia juga masih dirawat di ruang ICU. Atas perbuatannya, Danang disangkakan dengan Pasal 338 KUHP atau pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C Undang-Undang no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukuman 15 tahun,” jelasnya, sembari menyebut terus memantau kesehatan Minatun. Nantinya jika dia sudah sehat, dia juga berpotensi menjadi tersangka. (sad/rq)

 Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel













Editor : Anwar Bahar Basalamah
#PPA #percobaan bunuh diri #polres kediri #minum racun #ngancar