Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Dua Anggota LSM yang Mendobrak Mobil Kajari Kabupaten Kediri Ditetapkan Jadi Tersangka

Novanda Nirwana • Kamis, 26 Desember 2024 | 16:59 WIB

 

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri– Pengusutan kasus penghadangan mobil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo terus berlanjut. Kemarin, penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota menetapkan Hikmawan Fendi Laksono, 33, dan Ahmad Masliyanto, 42, sebagai tersangka. Anggota LSM Gerak itu disangka pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu M. Fathur Rozikin mengatakan, pengenaan pasal penganiayaan tersebut sesuai hasil penyidikan terbaru.

“Yang bersangkutan ditetapkan pasal penganiayaan secara bersama-sama,” kata Fathur sembari menyebut keduanya juga sudah ditahan.

Sesuai pengakuan Fendi dan Masliyanto, menurut Fathur aksi mereka berawal ketika melihat mobil plat merah yang dikendarai oleh Dhana beroperasi di luar jam dinas.

Selanjutnya, mereka membuntuti mobil hingga menggedor-gedor mobil dinas kajari tersebut.

Untuk diketahui, dalam video yang viral di media sosial, Dhana terlihat keluar dari mobil setelah pintunya digedor-gedor.

Dia terlibat cekcok dan saling dorong dengan para pelaku. Ujungnya, Dhana mengeluarkan tembakan peringatan ke udara hingga dua kali.

Namun, hal tersebut belum menghentikan aksi dua pelaku. Mereka justru berusaha merebut pistol yang dipegang Dhana.

“Sementara ditemukan seperti itu (melihat mobil dinas beroperasi di luar jam kerja, Red). Tidak ada unsur lainnya,” lanjut pria asal Jombang itu.

Lebih jauh Fathur menyebut, pada saat kejadian dua pelaku memang dalam pengaruh alkohol.

Dalam aksi saling dorong yang terjadi pada Senin (23/12) malam lalu, menurut Fathur sempat terjadi benturan fisik. Akibatnya, Dhana mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya.

“Dahi ada benjolan, ada lecet di siku dan lengan juga,” ujar Fathur.

Baca Juga: Hujan Air Mata Warnai Vonis Bebas Terdakwa Pembuang Bayi di Mojoroto Kediri

Seperti diberitakan, video yang memperlihatkan dua pengendara sepeda motor yang mengejar dan menghadang mobil plat merah pada Senin (23/12) malam lalu viral.

Pelaku yang belakangan diketahui sebagai anggota LSM Gerak itu menghadang mobil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo.

Para pelaku berdalih menanyakan penggunaan mobil dinas di luar jam kantor. Keributan yang terjadi malam itu memicu ketegangan di Jl Imam Bonjol di barat Kodim 0809 Kediri.

Cekcok dan aksi saling dorong antara Dhana dengan Fendi serta Masliyanto belakangan membuat pemimpin Kejari Kabupaten Kediri itu melepas tembakan ke udara karena merasa terancam.

Selanjutnya, pada Selasa (24/12) siang, Dhana melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota.

Sebelumnya, Ketua LSM Gerak M. Rifai menegaskan anggotanya hanya murni ingin mengonfirmasi pengendara mobil berplat merah.

Yakni, menanyakan tentang penggunaan mobil dinas yang melebihi jam kerja.

“Dia hanya konfirmasi kenapa memakai mobil dinas diluar jam kerja,” ungkap Rifai di Polres Kediri Kota (24/12).

Setelah insiden yang memicu kegaduhan itu, Rifai mengaku sudah meminta maaf kepada kajari.

“Tadi malam (23/12) kami langsung meminta maaf kepada Bapak Kajari (Dhana, Red). Mungkin kami perlu banyak bimbingan dari Bapak Kajari, Kejari atau Polres,” tandasnya. 

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #kabupaten kediri #jawapos #tersangka #kajari #Peristiwa