Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Salah Satu Terdakwa Kasus Madu Klanceng di Kediri Dituntut Empat Tahun Penjara

Novanda Nirwana • Selasa, 24 Desember 2024 | 16:05 WIB

 

Photo
Photo

KEDIRI,JP Radar Kediri – Terdakwa kasus penipuan investasi madu klanceng, Chrisma Dharma Ardiansyah, 26, agaknya akan sulit lepas dari jerat pidana. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri kemarin, pria yang menjabat ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) itu dituntut empat tahun penjara.

Untuk diketahui, sidang yang berlangsung di ruang Cakra itu kembali dihadiri oleh puluhan korban investasi.

Mereka tak hanya dari Kediri. Melainkan juga banyak yang berasal dari luar kota. Mulai dari Jombang, Tulungagung, Nganjuk, Palembang, dan Surabaya.

Seperti sebelumnya, sebelum sidang dimulai mereka juga menggelar doa bersama di depan ruang Cakra.

Sekitar pukul 13.00 kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Artantojati membacakan poin-poin tuntutannya.

Dia menjerat Chrisma dengan pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penipuan.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara,” kata Sigit sembari menyebut sesuai fakta persidangan Chrisma dinilai berusaha melakukan tindak pidana penipuan.

Dalam kesempatan kemarin Sigit juga menyebut jika Chrisma telah terbukti bersalah.

Beberapa fakta persidangan jadi pertimbangan JPU dalam menentukan tuntutan. Yang pertama, perbuatan terdakwa membuat korban yang merupakan anggota NMS dan NMSI (Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia, Red) mengalami kerugian hingga ratusan miliar.

Selain itu, belum ada perdamaian antara terdakwa dan para korban. Adapun yang meringankan, menurutnya Chrisma relatif bersikap sopan di persidangan.

Merespons tuntutan JPU, Chrisma mengaku akan melakukan pembelaan. “Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis dan meminta waktu dua minggu,” kata Chrisma.

Penasihat Hukum Chrisma, Justin Malau menambahkan, pihaknya tidak kaget dengan tuntutan empat tahun penjara yang diberikan oleh jaksa.

Baca Juga: Satlantas Kota Kediri Jaring Belasan Truk yang Terekam CCTV

Namun, dia mempertanyakan ihwal tuntutan tersebut. Sebab, meski didakwa dengan pasal 378, menurut Justin kliennya tidak berhubungan dengan para korban.

“Dia (JPU, Red) tidak mempertimbangkan materi sidang, dia mempertimbangkan di penyidikan,” terang Justin melalui telepon.

Dalam dua minggu ke depan, Justin mengaku akan menyiapkan pleidoi atau pembelaan.

Sementara itu, Slamet Riyadi, salah satu korban penipuan investasi madu klanceng mengaku lumayan puas dengan tuntutan yang diberikan jaksa kepada terdakwa.

Hal tersebut menurutnya merupakan harapan korban yang sudah menunggu selama lima tahun.

“Di sini yang terpenting itu Chrisma terbukti bersalah dan itu terkabul hari ini,” ungkap pria berusia 40 tahun itu.

Dengan tuntutan empat tahun penjara kemarin, menurut Slamet para korban yang hadir ke persidangan pun merasa senang dan puas.

“Tidak sia-sia datang ke Kediri untuk menyaksikan sidang,” paparnya sambil tersenyum. 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #penipuan #madu klanceng #dituntut 4 tahun penjara #terdakwa #jawa pos