Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hujan Air Mata Warnai Vonis Bebas Terdakwa Pembuang Bayi di Mojoroto Kediri

Novanda Nirwana • Selasa, 24 Desember 2024 | 04:59 WIB

 

VONIS BEBAS: Terdakwa Fitri masuk ke ruang sidang.
VONIS BEBAS: Terdakwa Fitri masuk ke ruang sidang.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Sidang perkara pembuangan bayi kembali digelar Pengadilan Negeri Kota Kediri, kemarin. Sekitar pukul 11.45, terdakwa Fitri yang mengenakan seragam tahanan berwarna biru melangkah ke ruang sidang Cakra. 

Perempuan 37 tahun itu duduk di kursi pengadilan dengan wajah yang tenang. Ibu 4 anak itu tampak sudah siap lahir dan batin mendengarkan ketok palu majelis hakim yang akan memutuskan perkaranya. 

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khairul. Dia memvonis bebas perempuan asal Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. “Menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana karena terdapat daya paksa, Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ucap Khairul. 

Hakim menyebut Fitri tidak punya niatan untuk menelantarkan atau membunuh bayinya. Terdakwa terpaksa membuang bayinya. Dia sedang terdesak ekonomi. 

Rasa ketakutan membuat terdakwa berinisiatif menyembunyikan kehamilannya. Dia membuang bayinya karena ingin buah hati mendapat kehidupan yang lebih baik. Terdakwa bermaksud nantinya si bayi bisa ditemukan dan dirawat oleh orang sekitar perumahan. 

“Terdakwa melakukan tindakan tersebut dikarenakan terdakwa memiliki rasa takut, dan tidak bisa menghidupi anaknya karena kondisi ekonomi kurang mampu,” papar ketua majelis hakim saat persidangan sembari menyebut, terdakwa juga merawat orang tua yang menderita stroke.

Mata Fitri pun berkaca-kaca. Dia tidak bisa menahan air matanya. Dia menangis. Membuat suasana sidang menjadi haru. “Terima kasih yang mulia,” ucap Fitri kepada majelis hakim. 

Tangis bahagia Fitri karena vonis bebas itu membuat wajahnya berubah menjadi sembab. Dan matanya merah. Atas vonis majelis hakim tersebut, jaksa meresponnya dengan tanggapan pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir,” ujar jaksa dalam persidangan.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada 15 September lalu. Saat itu, warga di Perumahan Mojoroto Indah gempar dengan penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di belakang rumah warga. Fitri terpaksa membuang bayinya karena terdesak ekonomi dan merasa takut.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#Desa Pagung #mojoroto #pembuang bayi #pengadilan negeri kota kediri #semen #vonis bebas