KABUPATEN, JP Radar Kediri- Kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar bakal memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sejak pekan lalu.
Hal itu disampaikan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri Uwais Deffa I Qorni melalui Kasubsi Penuntutan Ni Luh Ayu, setelah menerima SPDP kasus tersebut, jaksa langsung membentuk jaksa peneliti. “Saya dan pak Moh Iskandar nanti timnya,” terangnya kepada wartawan Jawa Pos Radar Kediri.
Hingga saat ini, jaksa masih menunggu berkas dari penyidik terlebih dahulu. Jika penyidik kepolisian telah menyerahkan berkas tersebut, barulah pihaknya bisa mengambil langkah. Salah satunya adalah melakukan penelitian berkas sagar benar-benar lengkap dan siap untuk disidang.
“Kami masih menunggu perkembangan dari penyidik,” terangnya.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan ini dilakukan tersangka Yusa Cahyo Utomo. Dia nekat menghabisi nyawa kakaknya, Kristina dan kakak iparnya, Agus Komarudin, serta keponakannya Christian Agusta Wiratmaja pada Rabu (3/12) dini hari lalu.
Yusa membunuh keluarga kakaknya itu karena emosi tidak dipinjamkan uang. Dia memukul korban dengan palu seberat lima kilogram. Dalam insiden itu, ada satu korban yang selamat yakni anak bungsu Kristina dan Agus. Saat ditemukan, kondisi anak kedua dari dua bersaudara itu masih kritis pada Kamis (5/12). Dia lalu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Setelah menghabisi nyawa tiga kerabatnya, Yusa membawa kabur mobil Toyota Avanza warna silver milik Agus.Dia juga membawa lari ponsel, uang tunai, handycam, dan beberapa barang berharga lainnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah