KEDIRI, JP Radar Kediri– Tiga terdakwa yang menculik Mil asal Mojoroto, Kota Kediri, akhirnya divonis tujuh tahun pidana penjara pada Selasa (17/12). Terdakwa Choierum Min Alfie Sahrien, 20; Rivaldi, 20; dan Sugiardi Cahya Pratama, 19, mendapat hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa.
Menurut Ketua Majelis Hakim Agung Kusumo semua unsur dakwaan sudah terpenuhi. Dan menganggap ketiga terdakwa bersalah. Mereka dikenakan pasal yang sama dengan Slamet Mulyono, otak pelaku penculikan. Yakni Pasal 332 ayat 1 ke 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Perbuatan ketiga terdakwa tidak mendapatkan alasan pemaaf dan pembenar. Tindakan mereka membuat korban menjadi trauma. Selain itu meresahkan masyarakat. Hal-hal yang memberatkan itulah yang membuat majelis hakim akhirnya memberi hukuman lebih berat dari jaksa penuntut umum.
Vonis hukuman terhadap tiga terdakwa itu lebih berat 1,5 tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU Sigit Artantojati menuntut ketiganya dengan hukuman pidana penjara selama 5,5 tahun. “Tiga terdakwa itu terbukti bersalah,” ungkap Sigit usai persidangan.
Menurut Sigit, ketiga terdakwa itu terbukti membantu Slamet Mulyono menculik Mil. Untuk diketahui, otak dari penculikan Mil yakni Slamet Mulyono, 56, sebelumnya divonis dengan hukuman maksimal pada (10/12) lalu. Yakni sembilan tahun kurungan penjara.
Atas putusan tersebut, tiga terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum Usman keberatan dan memilih untuk banding. “Kami ajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (17/12) lalu.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah