Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Terungkap di Sidang, Ini Penyebab Kematian Bayi di Ngasem Kediri yang Dianiaya oleh Orang Tuanya Sendiri

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Jumat, 13 Desember 2024 | 18:32 WIB

 

Photo
Photo

JP Radar Kediri- Kekerasan terhadap anak yang berujung kematian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, kemarin.

Kebiadaban Mian Tasgeen, 23, terhadap Aiza Tazkia Safiatun Nisa, 3, anak tirinya, dibeberkan oleh saksi ahli lewat luka-luka yang dideritanya.

Dari hasil otopsi, pemukulan yang dilakukan oleh pria yang tinggal di Desa Tugurejo, Ngasem itu membuat hati Nisa robek serta mengalami perdarahan otak.

Adalah dr Tutik Purwanti, dokter forensik dari RS Bhayangkara yang kemarin dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan.

Di depan majelis hakim, dia menjelaskan hasil otopsi jenazah balita yang meninggal pada 22 Juni 2024 silam itu.

“Terjadi perdarahan di otak besar yang disimpulkan jadi penyebab kematian (Nisa, Red),” kata Tutik di depan majelis hakim yang diketuai oleh Dwiyanto kemarin.

 Baca Juga: Dalam 11 Bulan, Lebih dari 100 Perempuan dan Anak di Kediri Menjadi Korban Kekerasan

Dalam keterangannya, Tutik juga membeber adanya robekan di hati balita yang bahkan belum sempat mengenyam pendidikan usia dini itu.

Tidak hanya luka dalam, menurut Tutik juga ada beberapa luka luar yang dialami anak tunggal itu.

Berdasar pemeriksaan luar, ada sejumlah luka lebam, memar, dan luka terbuka. Yakni di bagian wajah dan kepala. Demikian pula di tangan dan kakinya.

“Ada memar di dahi, mata, daun telinga, serta dagu. Ada juga luka robek pada bibir atas bagian dalam,” lanjut Tutik memerinci luka Nisa di area kepala.

Selain luka baru, menurutnya juga ada luka memar akibat praktik kekerasan yang dilakukan jauh sebelum Nisa meninggal.

Dia mencontohkan luka memar di tangan dan kaki Nisa. “Luka memar di tangan dan kaki, warnanya sudah menguning dan menghijau. Menandakan luka sudah tujuh harian (bekas kekerasan sebelumnya, Red),” terang Tutik.

Dari hasil serangkaian pemeriksaan, Tutik tidak hanya menyimpulkan kematian Nisa akibat perdarahan di bagian kepala.

 Baca Juga: Mantan Karyawan Indomaret Merampok di Alfamart, Polres Kediri Kota Tangkap Pelakunya di Warung Kopi

Melainkan, sejumlah luka memar yang dialami itu terjadi akibat kekerasan benda tumpul.

Mendengar paparan Tutik, Mian Tasgeen, 23, dan Novita Anggraini, 26, ibu Nisa, yang menjadi terdakwa, hanya bisa tertunduk.

Saat Tutik memerinci luka putri semata wayangnya, Novita juga meneteskan air mata.

Seperti diberitakan, aksi sadis Tasgeen dan Novita dilakukan pada 22 Juni lalu. Pasangan suami istri (pasutri) itu marah setelah mengetahui Nisa berbohong.

Balita yang menumpahkan air dari gelas ke lantai kamar itu berdalih jika yang melakukannya adalah sang ibu.

Begitu mengetahui Nisa berbohong, Novita langsung naik pitam. Dalam kondisi emosi dia mencubit pipi kanan dan kiri putrinya masing-masing satu kali.

Tidak cukup di situ, Nisa juga ditampar pipi kanan dan kirinya dua kali.

Tak cukup dianiaya oleh Novita, Tasgen yang jengkel juga ikut menganiaya anak tirinya itu.

Dia menampar pipi kanan dan kirinya. Kemudian, dahi bocah itu juga ditampar hingga dia terjerembab.

 Baca Juga: Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Diringkus Satreskrim Polres Kediri Kota, Begini Penampakannya  

Novita yang melihat Nisa jatuh telentang, langsung merangkulnya. Namun, kemarahan Tasgeen belum juga reda.

Dia menampar Nisa lagi namun meleset dan mengenai lengan Novita. Saat itulah Nisa dilepaskan dari rangkulannya.

Seolah belum puas, Tasgen langsung menarik tangan Nisa agar dia berdiri. Selanjutnya, dada bocah mungil itu dipukul. Akibatnya, dia dalam kondisi meninggal dunia.

Terpisah, Martika Ayu Erlanda, penasihat hukum Novita menyebut, hasil otopsi itu tidak menunjukkan akibat kekerasan yang dilakukan oleh Novita.

“Karena Novita hanya mencubit dan menampar saja. Sementara hasil forensik tidak menunjukkan yang dilakukan Novita,” jelasnya.

Adapun Sutrisno, penasihat hukum Tasgeen tidak menyangkal pemaparan hasil otopsi. Dia membenarkan keterangan saksi ahli.

Hal serupa juga dilakukan oleh Tasgeen. Dia tidak menyangkal satu pun keterangan Tutik.

“Iya, benar yang mulia,” tandas Tasgeen.

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel

 

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #bayi #penyebab #jawapos #sidang #Peristiwa