KEDIRI, JP Radar Kediri- Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa disepelekan. Di Kediri Raya, tren jumlah terus meningkat.
Sejak Januari hingga November lalu, total ada ratusan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan. Bahkan, ada yang berujung kematian.
Di Kabupaten Kediri, kasus kekerasan perempuan dan anak tahun 2023 lalu hanya 60 kasus.
Adapun tahun ini, sejak Januari hingga November lalu total ada 76 kasus.
Kemungkinan besar hingga akhir Desember nanti masih ada sejumlah kasus tambahan.
Di Kota Kediri juga terjadi tren kenaikan. Selama 2023 lalu, total hanya ada 22 kasus kekerasan perempuan dan anak.
Namun, sejak Januari hingga November lalu total sudah ada 35 kasus.
Seperti halnya di Kabupaten, jumlah kasus tersebut masih dimungkinkan bertambah lagi pada akhir Desember nanti.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kediri Zanariah yang kemarin menghadiri peresmian Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di Taman Sekartaji menyebut, puluhan kasus yang terdeteksi itu khusus untuk yang dilaporkan saja.
“Seperti yang kita tahu, kasus ini bagaikan fenomena gunung es. Masih ada banyak sekali yang belum terungkap,” tuturnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri Arief Cholisudin Yuswanto juga membenarkan hal tersebut.
Dia mengakui jika peningkatan kasus itu karena perempuan dan anak mulai berani berbicara.
“Karena anak sekarang dituntut bisa menjadi pelopor dan pelapor,” paparnya.
Tak berbeda jauh dari tahun sebelumnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak juga masih didominasi kekerasan seksual.
Cholis menyebut, pihaknya berkomitmen akan memberikan pelayanan yang lebih maksimal dengan menambah layanan.
“Harapannya jika ada kasus bisa segera tertangani dan bisa menjadi pembelajaran bagi semuanya. Kan nanti kita bisa antisipasi,” jelasnya terkait fungsi UPT PPA.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur Tri Wahyu Liswati yang kemarin juga menghadiri peresmian UPT PPA menegaskan agar laporan kekerasan yang masuk ke sana tidak boleh ditolak.
“Meski masih kekurangan bukti tidak boleh ditolak,” tegasnya.
Pengakuan dari korban saja menurut Tri sudah cukup untuk menguatkan laporan.
Selanjutnya, 10 menit setelah menerima laporan harus langsung ada tindak lanjut atau follow up.
Dengan demikian, kasus kekerasan perempuan dan anak bisa ditekan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri dr Nurwulan Andadari mengakui jika kasus kekerasan perempuan dan anak di Bumi Panjalu juga terus meningkat.
Peningkatan kasus tersebut menurut perempuan yang akrab disapa Andadari itu terjadi karena beberapa hal.
Selain fakta peristiwa kekerasan yang memang meningkat, seperti halnya di Kota Kediri, kenaikan juga terjadi karena masyarakat sudah berani speak up atau melapor.
“Kalau dulu kasus seperti tidak dilaporkan, bahkan ditutupi. Sekarang mulai tumbuh keberanian untuk speak up. Ini yang kita dorong terus,” ungkapnya.
Lebih jauh Andadari menyebut, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sulit terungkap karena pelakunya merupakan orang terdekat.
“Baik itu keluarga atau pacar. Jadi jarang ada yang berani speak up,” lanjutnya sembari menyebut kekerasan terjadi karena faktor ekonomi dan ketahanan keluarga.
Dari puluhan laporan yang masuk ke DP2KBP3A, Andadari mencatat kasus kekerasan fisik dan kekerasan seksual menduduki dua peringkat tertinggi.
Selebihnya, ada juga praktik bullying. Ketiganya menurut perempuan berambut sebahu itu tidak bisa dibiarkan.
“Harus dilaporkan dan akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Untuk diketahui, sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Anak, para pelaku kekerasan mendapat hukuman yang lebih berat.
Seperti yang dialami oleh Rat, 40, warga Desa Mojosari, Kecamatan Kras.
Pria yang tega melakukan kekerasan seksual dan menyetubuhi FES, 16, anak tirinya, dijatuhi hukuman penjara selama 14,5 tahun.
Putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kemarin itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Kiki Yuristian menyebut, hukuman yang dijatuhkan terhadap Rat itu berdasar beberapa pertimbangan.
Yang pertama, dia nekat menyetubuhi anak di bawah umur.
“Terdakwa juga melakukannya dengan ancaman,” urainya sembari menyebut Rat sebagai ayah tiri seharusnya menjadi sosok pengayom dan pelindung FES.
Namun, dia justru menjadi ancaman bagi korban.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel
Editor : Anwar Bahar Basalamah