Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Penculik Wanita Asal Kediri Divonis 9 Tahun Penjara

Novanda Nirwana • Rabu, 11 Desember 2024 | 16:03 WIB
OTAK PENCULIKAN: Slamet (depan kiri) usai ikuti sidang di PN Kota kemarin
OTAK PENCULIKAN: Slamet (depan kiri) usai ikuti sidang di PN Kota kemarin

KEDIRI, JP  Radar Kediri – Pelaku utama kasus penculikan seorang wanita asal Mojoroto, Kota Kediri, mendapat vonis tinggi. Majelis hakim menjatuhi Slamet Mulyono, 56, dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri kemarin (10/12).

Keputusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Hakim menilai semua unsur dakwaan sudah terpenuhi. Dan menganggap terdakwa bersalah.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur yang telah didakwakan kepadanya. Sehingga perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 332 ayat 1 ke 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana, Red),” baca Ketua Majelis Hakim Agung Kusumo Nugroho.

Menurut Agung, hakim menilai Slamet bersalah. Perbuatannya itu juga meresahkan masyarakat. Sehingga  terdakwa layak diberi hukuman kurungan.

Selama pembacaan putusan, terdakwa Slamet terlihat banyak menunduk. Seperti menyesali semua perbuatannya tersebut.

Dan, memang, pria yang beralamat di Probolinggo tersebut menyatakan menerima vonis itu. Tidak akan melakukan upaya banding.

Kasus ini terjadi pada 2 Agustus lalu. Ketika itu terdakwa Slamet dan tiga temannya berniat menculik Mil, 26, wanita yang beralamat di Mojoroto.

Namun, saat itu korban berontak berteriak minta tolong. Tidak hanya gagal melaksanakan niat jahatnya, para pelaku kemudian tertangkap polisi.

Terkait putusan tersebut, JPU Sigit Artantojati mengatakan bahwa itu merupakan ancaman paling maksimal.

“Kalau melihat dari kejahatannya, ya kalau ada ancaman lebih tinggi ya (kami lakukan). Ini kami minta sembilan tahun terus dikasih sembilan tahun ya sudah sesuai,” aku Sigit.

Usai sidang vonis tersebut, kemudian masih ada sidang lagi untuk tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Dengan tiga terdakwa lain yaitu Choierum Min Alfie Sahrien, 20; Rivaldi, 20; dan Sugiardi Cahya Pratama, 19.  Namun, agendanya bukan vonis. Melainkan masih tahap pembelaan para terdakwa terhadap tuntutan JPU.

Baca Juga: Kasus Madu Klanceng Kediri, Terdakwa Chrisma Berdalih Tak Bawa Uang Anggota 

Sebelumnya, jaksa menuntut tiga terdakwa itu hukuman penjara selama 5,5 tahun. Namun tuntutan tersebut menurut mereka sangat berat.

Sebab, dalam pembelaan tersebut tertulis bahwa tiga terdakwa tersebut hanya membantu Slamet untuk bertemu dengan anaknya.

“Ketiga tersangka itu dalam perencanaan itu versinya lain. Jadi mereka itu ikut untuk menjemput putrinya Slamet sendiri,” kata Usman, seorang penasihat hukum terdakwa.

Lebih lanjut, Usman berharap kliennya tersebut bisa bebas.

“Jadi tiga terdakwa itu tidak terbukti (melakukan penculikan). Pada awalnya itu fakta-fakta di persidangan, sehingga yang dimohonkan ketiga terdakwa itu bebas demi hukum,” tandasnya.

Atas permohonan keringanan tersebut, menurut jaksa, pihaknya tetap menyatakan bahwa tiga terdakwa tersebut terbukti bersalah.

“Kamis kami mengajukan replik (tanggapan atas pembelaan terdakwa, Red),” papar Sigit. 

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #penjara #divonis #penculik #jawapos