Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Begini Fakta Persidangan Suami di Kediri yang Siram Istrinya dengan Air Keras

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Rabu, 11 Desember 2024 | 15:48 WIB
PASRAH: Nurohmad,25, terdakwa kasus penyiraman air keras usai mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kemarin.
PASRAH: Nurohmad,25, terdakwa kasus penyiraman air keras usai mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kemarin.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Perlakuan Nurohmad, 25, terhadap Put, 24, benar-benar kejam. Dengan sengaja dia menyiram air keras ke istri sirinya itu. Padahal, saat itu korban tengah menggendong anak hasil hubungan mereka.

Akibatnya, luka paling parah diderita oleh sang anak, PM, yang menderita cacat permanen.

Fakta itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung kemarin (10/12) di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Sidang yang berlangsung tertutup tersebut berisi agenda kesaksian korban.

Put datang langsung dari tempat asalnya, Kabupaten Semarang. Didampingi oleh petugas Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB). Dia datang tanpa sang anak.

Terdakwa Nurohmad adalah warga Desa Pucanganom, Kecamatan Slumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Namun, aksi kejamnya itu terjadi di tempat kosnya, di Dusun Dadapan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem.

Menurut Put, yang ditemui usai persidangan, mereka datang ke Kabupaten Kediri karena terdakwa kesulitan mendapat pekerjaan di tempat asalnya.

Sayang, di tempat baru ini dia tak kunjung mendapat pekerjaan.

Menurut Put, usaha suami sirinya tersebut kurang keras. Ditambah lagi sikap pilih-pilih pekerjaan yang dilakukan Nurohmad.

“Dia (Nurohmad, Red) tidak mau bekerja kalau tidak menjadi sopir,” terang Put.

“Pikir saya ketika di perantauan itu dia jadi lebih tertuntut dan tanggung jawab. Karena di tempat jauh, untuk bisa hidup harus berusaha. Ternyata tambah nemen,” lanjutnya, dengan logat Semarangan yang kental.

Kekesalan Put pada suami sirinya memuncak ketika pria tersebut minta handphone.

Dalihnya untuk mencari pekerjaan. Namun, ketika dituruti, ternyata hanya digunakan judi online.

“Sudah tak belikan HP, aku jadi plong. Pikir saya sudah cari kerja pakai HP. Beberapa hari kok belum kerja-kerja? Eh, tak tanya keceplosan (digunakan main judi online),” beber Put.

Setelah itu, hubungan mereka jadi panas dan sering bersitegang. Bahkan, terdakwa sering main pukul.

Beberapa kali dia mengajak istri sirinya ini pulang lagi ke Jateng. Namun, tak dituruti Put.

“Sampai ingin minta sudahan. Kalau tak terusne aku juga capek. Kalau dia gak kerja saya bisa maklumi. Tapi dia gak mau usaha. Selain itu juga kasar dan suka main tangan,” akunya.

Puncaknya, 11 Juli itu. Sekitar pukul 09.00 Nurohmad datang. Membawa botol yang dibungkus plastik hitam. Put tak menyangka bila botol itu berisi air keras.

Sikap Nurohmah juga berbeda kala itu. Terlihat ramah dan halus. Bahkan, sempat memberi uang Rp 50 ribu. Alasannya untuk beli makan dan susu.

Setelah itu sang suami bergegas ke dapur. Sesaat kemudian keluar lagi tapi dengan membawa panci yang sudah diisi air keras. Saat itulah dia meminta istrinya agar meminum air tersebut.

“Dia bilang, ayo ngombe (minum, Red). Saya tanya ngombe apa? Belum menjawab, dia langsung menyiram air itu. Posisi saya menggendong anak saya,” cerita Put.

Air keras itu mengenai bagian kiri tubuh wanita ini. Serta hanya menderita luka tak terlalu parah di bagian kiri kepala serta tangan kanan. 

Sialnya, justru mengenai sekukur tubuh sang anak, PM. Hingga mengalami luka bakar hingga 62 persen. Mulai wajah, tangan kiri, dada, perut, hingga kaki.

Paling parah di bagian hidung. Yang hingga kemarin satu lubang hidung masih tertutup luka.

“Hidungnya masih sobek jadi ketutup. Lek bocah nganti pilek, bingung mbokne. Sendi kiri kena, sehingga harus dioperasi. Kelopak luka paling parah. Jadi harus skincraft (cangkok) dari kulit paha. Dipindah sini (kelopak mata, Red) agar bisa nutup,” jlentrehnya.

Saat ini kondisi PM berangsur pulih. Put bersyukur anaknya tersebut menunjukkan sikap tegar. Masih aktif dan nafsu makannya baik.

Kabid Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) DP3AKB Kabupaten Semarang Retna Prasetyawati, yang mendampingi Put, mengatakan bahwa semua pembiayaan operasi dan pengobatan keduanya ditanggung oleh Pemprov Jateng.

“Nanti korban anak ini juga harus kembali operasi, insya Allah ditanggung BPJS,” jelasnya.

Dia mengatakan, selain mendampingi Put, DP3AKB juga berusaha memberikan bantuan lain. Seperti pembenahan rumah Put di Semarang agar jadi lebih layak. Juga memberikan pekerjaan.

“Kemarin sudah bisa nyalon, dan kami dukung itu,” jelasnya.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh. Iskandar mengatakan bahwa dalam persidangan depan, pihaknya akan kembali menghadirkan beberapa saksi. Seperti tetangga kos yang membantu membawa korban ke RS.

“Ada juga pemilik toko kimia tempat pelaku membeli air keras,” jelas Iskandar saat ditemui usai sidang. 

 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #siram #persidangan #jawapos #pelaku #Peristiwa