Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kasus Madu Klanceng Kediri, Terdakwa Chrisma Berdalih Tak Bawa Uang Anggota 

Novanda Nirwana • Rabu, 11 Desember 2024 | 02:56 WIB
PEMERIKSAAN TERDAKWA: Chrisma Dharma Ardiansyah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri.
PEMERIKSAAN TERDAKWA: Chrisma Dharma Ardiansyah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Kasus penipuan investasi Madu Klanceng Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) kembali digelar. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah, kemarin (10/12). 

Chrisma memberikan keterangannya di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri pada pukul 09.45. Di depan Ketua Majelis Hakim Khairul, Chrisma menjelaskan awal pembentukan NMS kemudian beralih menjadi NMSI. Dalam sidang tersebut, dia juga menjelaskan pemindahan saldo.

“Pemindahan saldo itu karena sudah disepakati koperasi NMS. Karena dilanjutkan oleh koperasi NMSI, atas saran kementerian maka seluruh kas, aset, karyawan dan anggota koperasi dipindahkan dari NMS ke NMSI,” papar Chrisma.

Dalam persidangan tersebut, hakim sempat mempertanyakan keuntungan yang didapat koperasi NMS. Chrisma lalu menjelaskan bahwa keuntungan tersebut tepatnya bukan 26 persen. Namun Rp 65 ribu dari Rp 250 ribu.

“Rp 60 ribu itu pertama bersumber dari 80 mili hasil madu setiap bulan dan juga setiap enam bulan itu kami mendapat keuntungan 100 persen dari split koloni, yang mana 30 koloni bisa menjadi 60 koloni atau satu koloni menjadi dua koloni,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Chrisma menjelaskan, pada saat uang dibawa kabur Cristian Anton, dirinya tidak ikut. Dia sudah tidak menjadi ketua maupun karyawan koperasi NMSI.

Penasehat Hukum Justin Malau mengaku, kliennya memang tidak bersalah atas kasus tersebut. Sebab pada Desember 2019, Chrisma sudah tidak menjabat sebagai ketua koperasi dan uang koperasi sudah dipindahkan ke koperasi yang baru yakni NMSI.

“Februari itu mereka gagal bayar tentu ditarik mundur tiga bulan kebelakang, ada ngga peran terdakwa ini yang kemudian mendorong para mitra ini ikut menjadi anggota dan membeli setup,” papar Justin.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Sigit Artantojati saat dikonfirmasi usai persidangan mengungkapkan bahwa pihaknya tetap yakin pada dakwaannya. “Kesimpulannya satu minggu lagi kami bacakan tuntutannya,” tandas Sigit. 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#kediri #madu klanceng #koperasi #pengadilan negeri kota kediri #NMSI #Chrisma Dharma Ardiansyah