KEDIRI, JP Radar Kediri– Bus Harapan Jaya terpaksa dihentikan anggota Satlantas Polres Kediri Kota saat melintas di simpang empat Alun-Alun Kota Kediri pada Senin (2/12) lalu. Bus tersebut kedapatan melanggar trayek. Bus yang seharusnya berhenti di Terminal Tamanan tapi langsung memotong ke arah Jalan Panglima Sudirman di Kecamatan Mojoroto.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota Iptu Murnianto menjelaskan, harus menyita satu unit bus bernopol AG 1726 UT melanggar lalu lintas di simpang empat Alun-Alun Kota Kediri. “Setelah kami hentikan, ternyata surat-suratnya tidak ada. Ternyata sudah pernah ditilang,” ungkapnya sembari menyebut kini bus tersebut diamankan di depan Mako Satlantas Polres Kediri Kota.
Murni mengungkapkan, pengemudi bus juga harus menjalani proses hukum yang berlaku. “Kami beri tindakan tegas karena banyak bus yang membahayakan pengendara lain,” jelasnya.
Pada Senin (2/12) lalu, sedikitnya ada 5 bus dan 2 truk yang harus dihentikan karena melanggar lalu lintas. “Selain mengamankan satu unit bus, kami juga amankan satu truk,” jelas Murnianto.
Kelak, dia akan melakukan evaluasi untuk melakukan pemetaan jam-jam rawan pelanggaran. Termasuk juga melakukan pemantauan di titik-titik yang dianggap rawan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah