Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Otak Penculikan Gadis Asal Kediri Dituntut 9 Tahun, Tiga Rekannya Hanya 5,5 Tahun

Novanda Nirwana • Kamis, 28 November 2024 | 20:17 WIB

DIBORGOL: Slamet Cs usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kediri. Mereka dituntut dengan hukuman yang berbeda.
DIBORGOL: Slamet Cs usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kediri. Mereka dituntut dengan hukuman yang berbeda.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Empat terdakwa kasus penculikan, Mil, warga Kelurahan Bujel, Mojoroto kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Selasa (27/11). Agenda sidangnya adalah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Artantojati menuntut otak pelaku penculikan yakni terdakwa Slamet Mulyono selama sembilan tahun penjara. Sedangkan, tiga terdakwa lain adalah Choierum Min Alfie Sahrien, Rivaldi, dan Sugiardi Cahya Pratama dituntut 5,5 tahun penjara.

Jaksa menjerat mereka dengan pasal 332 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal tersebut berisi tentang melarikan perempuan dengan tipu, kekerasan atau ancaman dengan kekerasan dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah, maupun tidak dengan menikah.

“Terdakwa terbukti bersalah,” ungkap Sigit. Terdakwa Slamet mendapatkan hukuman paling berat karena dialah yang merencanakan aksi penculikan tersebut. Bahkan rencana itu sudah disiapkan jauh-jauh hari ketika Mil kabur dari rumahnya di Probolinggo.

Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Jalani Sidang Pertama di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri

Terkait dengan putusan tersebut, Slamet meminta keringanan kepada majelis hakim. Alasannya, dia ingin menemui keluarganya. Selain itu tiga terdakwa lain yang didampingi oleh penasehat hukum juga akan mengajukan keringanan secara tertulis.

Usma selaku PH ketiga terdakwa Choierum, Rivaldi, dan Sugiardi menganggap tuntutan dari JPU terlalu berat. “Ketiga tersangka itu dalam perencanaan itu versinya lain. Jadi mereka itu ikut untuk menjemput putrinya Slamet sendiri,” ujar Usman.

Karena itu, ketiga terdakwa tersebut ingin mengajukan keringanan. Alasannya, dia tidak ikut dalam perencanaan penculikan Mil. Sehingga pihaknya meminta waktu untuk menyampaikan permohonan keringanan.

Sidang kemudian ditunda dua minggu lagi dengan agenda berbeda. Terdakwa Slamet akan menjalani agenda putusan. Dan tiga terdakwa lain mengajukan pledoi.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#probolinggo #tuntutan #pengadilan negeri kota kediri #penculikan #jaksa penuntut umum