Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kasus Penyiraman Air Keras Jalani Sidang Pertama di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri

Habibaham Anisa Muktiara • Rabu, 27 November 2024 | 03:47 WIB
SIDANG PERDANA: Terdakwa Nurohmad duduk di kursi pesakitan sebelum sidang dimulai di ruang Cakra PN Kabupaten Kediri.
SIDANG PERDANA: Terdakwa Nurohmad duduk di kursi pesakitan sebelum sidang dimulai di ruang Cakra PN Kabupaten Kediri.

KABUPATEN, JP Radar Kediri– Sidang kasus penyiraman air keras terhadap PM balita 2 tahun dan ibunya Put, 24 digelar secara tertutup pada Selasa (26/11). Terdakwa, 25, asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. 

“Karena sidang ini tentang kekerasan dalam rumah tangga maka sidang dilakukan secara tertutup,” ujar Divo Adrianto, Ketua Majelis Hakim. 

Semua yang tidak berkepentingan dalam sidang tersebut diminta keluar ruangan sebelum dakwaan dibacakan oleh Jaksa Moch Iskandar. Berjalan sekitar 15 menit, ruang sidang kembali dibuka. Dan terkdakwa digelandang kembali ke tahanan sementara PN Kabupaten kediri. 

“Hari ini sidang pertama pembacaan dakwaan. Karena hukuman kurang dari sepuluh tahun maka terdakwa tidak jadi penunjukan penesehat hukum,” jelas Iskandar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai persidangan.

Kepada wartawan Jawa Pos Radar Kediri, Iskandar menjelaskan, dakwaan yang dibacakan untuk terdakwa sebanyak delapan lembar. Nurohmad didakwa dengan enam pasal. Yakni, pasal kekerasan dalam rumah tangga, pasal tentang perlindungan anak, dan pasal penganiyaan.

Iskandar menjelaskan, enam pasal yang dibacakan adalah pasal 44 ayat (2) UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pasal 44 ayat (1) UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pasal 80 ayat (2) UU RI No 35/2014 tentang perlindungan anak, pasal 80 ayat (1) UU RI No 35/2014 tentang perlindungan anak, pasal 351 ayat (2) dan (1) tentang penganiayaan.

“Saat pembacaan dakwaan tadi terdakwa sempat menyangkal tentang kondisi anak ketika penyiraman terjadi,” ungkap Iskandar. 

Dalam sanggahannya, Nurohman mengatakan bahwa ketika melakukan penyiraman. PM anaknya sedang berada di bawah bukan sedang digendong Put. 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#kediri #Moch Iskandar #penyiraman air keras #magelang #jawa tengah #pn kabupaten kediri