KEDIRI, JP Radar Kediri – Hampir dua bulan menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Kediri, terdakwa kasus penipuan investasi madu klanceng Chrisma Dharma Ardiansyah ‘melenggang’ kemarin.
Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri mengabulkan pengalihan penahanan pria asal Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri tersebut.
Jika sebelumnya dia mendekam di tahanan, sejak kemarin statusnya beralih menjadi tahanan kota.
Jawaban majelis hakim terkait pengajuan penangguhan penahanan Chrisma dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khairul jelang penutupan sidang kasus penipuan investasi madu klanceng.
“Mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa,” kata Khairul.
Dalam kesempatan kemarin Khairul mengingatkan agar Chrisma tetap mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Alasannya, sikap Chrisma akan jadi contoh dalam keputusan hakim di kemudian hari.
Terpisah, Penasihat Hukum Chrisma, Justin Malau mengatakan, pihaknya sudah mengajukan pengalihan penahanan sebanyak tiga kali. Status Chrisma sebagai kepala rumah tangga dan kondisi kesehatan jadi alasannya.
“Hari ini (kemarin, Red) permohonan (pengalihan penahanan, Red) terdakwa dikabulkan. Statusnya tetap ditahan tapi tahanan Kota,” kata Justin sembari menyebut kliennya tidak dikenakan wajib lapor tapi harus tetap menghadiri sidang selanjutnya.
Untuk diketahui, dalam sidang lanjutan kemarin jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Mahani, dosen Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung.
Menurut JPU Sigit Artantojati, Mahani merupakan ahli budidaya lebah.
Di depan majelis hakim, Mahani membeber teknik budidaya lebah. Dari sana diketahui jika ada ketidaksesuaian budidaya madu klanceng oleh koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI).
Menurut Mahani, budidaya yang tujuannya menghasilkan madu dan dijual harus memiliki izin.
“Izinnya dari Kementerian Pertanian,” terang Mahani.
Baca Juga: Polres Kediri Bawa Bang Jago Pembentak Kompol Mukhlason ke RSJ Lawang Malang
Menurut Mahani budidaya lebah klanceng butuh bibit yang kuat dan sehat. Juga harus ada kegiatan pemeliharaan bibit. Larangan pembukaan setup klanceng menurut Mahani membuat pemeliharaan bibit tidak bisa dilakukan.
“Kalau setupnya tidak boleh dibuka berarti tidak terkatagori budidaya. Itu menyalahi aturan budidaya,” beber Mahani.
Lebih jauh Mahani menyebut, usia panen lebah klanceng sekitar 4-6 bulan. Menghasilkan 60 mililiter per setup. Jika dirupiahkan, satu kotak lebah menghasilkan harga jual Rp 21.600.
Asumsinya, harga madu per kilogram Rp 300 ribu.
“Sehingga secara teori dengan keuntungan 20 persen per setup itu tidak masuk akal karena nilainya terlalu tinggi,” jelas pria berdomisili di Bogor itu sembari menyebut dalam masa panen setup juga harus dibuka agar tahu lebah panen banyak atau tidak.
Namun, jika setelah panen malah diganti setup yang baru, hal tersebut menurutnya bukanlah budidaya. Melainkan pembibitan.
“Kalau yang diambil satu kotak setup, tidak bisa disebut sebagai budidaya, itu lebih disebut pembibitan,” urainya sembari menyebut dalam investasi NMSI ada kaidah-kaidah budidaya yang tidak terpenuhi.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah