KEDIRI, JP Radar Kediri – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri mengebut pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri tahun 2023.
Setidaknya ada 17 atlet dan pelatih yang akan diperiksa secara bergiliran minggu ini.
Ketua KONI Kota Kediri Eko Agus Koko yang dikonfirmasi terkait pemanggilan belasan atlet dan pelatih di bawah organisasi yang dipimpinnya, membenarkannya.
Menurut pria yang akrab disapa Koko ini, pihaknya menerima surat panggilan sebagai saksi dari Kejari Kota Kediri kemarin (18/11).
“Suratnya untuk pelatih dan atlet. Mereka diminta datang ke kejaksaan Kamis (21/11) besok,” ungkap Koko sembari menyebut jam pemeriksaan untuk 17 saksi itu juga berbeda-beda.
Pemanggilan untuk pemeriksaan saksi, lanjut Koko, sudah diterima KONI Kota Kediri sejak minggu lalu. Penyidik memanggil pelatih dan atlet dari setiap cabang olahraga (cabor) di bawah KONI Kota Kediri.
Tiap cabor diwakili satu pelatih dan satu atlet. “Yang hari Kamis nanti ada cabor wushu, drumband. Lainnya saya lupa,” papar Koko tidak ingat detail cabor apa saja yang akan diperiksa Kamis lusa.
Terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri Nur Ngali yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan belasan saksi minggu ini membenarkannya.
Selain berencana memeriksa 17 saksi minggu ini, pihaknya sudah memeriksa total 12 saksi minggu lalu.
Jaksa asal Jombang ini memastikan pihaknya melanjutkan pendalaman keterangan para saksi. Terutama untuk mempertajam peran para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2023 lalu.
Demikian juga dengan aliran dana yang sesuai penghitungan sementara kerugiannya mencapai Rp 2 miliar itu. “Penyidikan masih tetap berjalan,” tegas Nur Ngali.
Seperti sebelumnya, Nur Ngali menyebut pemeriksaan saksi dilakukan untuk merekonstruksi kasus korupsi KONI secara utuh.
Jika sebelumnya jaksa fokus mencari siapa yang paling bertanggung jawab sebagai tersangka, kini pemeriksaan difokuskan pada peran tersangka secara mendalam. Terutama dalam penyalahgunaan dana hibah Rp 10 miliar tahun lalu.
Seperti diberitakan, korps adhyaksa telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalan Kwin Atmoko, mantan ketua KONI Kota Kediri 2023.
Kemudian, Dian Ariyani, mantan bendahara KONI, dan Arif Wibowo, mantan wakil bendahara KONI.
Ketiganya dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam praktik dugaan penyelewengan anggaran.
Modusnya, surat pertanggungjawaban (SPj) yang dibuat tidak sesuai dengan uang yang diterima oleh para atlet dan pelatih.
Yang sudah terendus penyidik adalah penyelewengan dalam distribusi uang gizi atlet dan beberapa item lainnya.
Sementara itu, setelah Kejari Kota Kediri menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, KONI Kota Kediri menindaklanjuti dengan menggelar rapat.
Jumat (8/11) Dian dan Arif resmi diganti dengan pengurus baru. “Prosesnya panjang, kami terlebih dahulu minta arahan dari disbuparpora,” jelas Koko.
Setelah mendapat arahan dari disbudparpora, pihaknya menggelar rapat pleno untuk pengusulan nama-nama pengurus yang akan mengganti.
Selanjutnya, nama itu diajukan ke KONI Jatim. “Jumat (8/11) lalu SK-nya sudah turun. Hari ini (19/11) akan saya sampaikan siapa penggantinya di rapat pengurus,” tandasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel
Editor : Anwar Bahar Basalamah