Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pembuang Bayi di Mojoroto Kota Kediri Segera Disidang

Novanda Nirwana • Jumat, 8 November 2024 | 04:18 WIB
TEGA: Seorang ibu membuang buah hatinya karena tidak sanggup memenuhi kebutuhan si anak.
TEGA: Seorang ibu membuang buah hatinya karena tidak sanggup memenuhi kebutuhan si anak.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Kasus pembuangan bayi di Perumahan Mojoroto Indah pada Jumat (13/9) lalu segera menjalani persidangan. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap. Dan tersangkanya Tri, 37, merupakan ibu kandung si bayi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri beserta barang buktinya. 

Pelimpahan kasus tersebut diterima jaksa penuntut umum (JPU) Ichwan Kabalmay. Dia mengatakan, berkasnya sudah dinyatakan lengkap setelah ini akan disusun surat dakwaannya kemudian didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kediri. Ichwan sempat memeriksa tersangka asal Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. 

Kepada Ichwan, Tri mengatakan tidak ada niat untuk menelantarkan bayinya. Dia merasa sudah tidak mampu menghidupi anaknya yang terakhir. Sebab, dia sudah punya tiga anak dan dia terpaksa membuang anak keempatnya. “Alasannya membuang bayi itu karena ekonomi,” papar Ichwan.

Tri menepis adanya dugaan anak tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pria lain. Menurut keterangan Tri, bayi tersebut memang anak kandungnya dengan sang suami. “Dia (Tri, Red) sudah menikah secara sah, murni anak kandung,” tambah Ichwan.

Baca Juga: Sebulan Pores Kediri Kota Sita Ratusan Botol Miras

Selain melimpahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan beberapa barang bukti. Antara lain, baju, dan jaket untuk membungkus bayi.

Diberitakan sebelumnya, Tri tega membuang anak kandungnya sendiri setelah melahirkan di pekarangan kosong di Perumahan Mojoroto Indah pada Jumat (13/9) lalu. Anak tersebut ditemukan warga setelah dua hari dilahirkan dalam keadaan lengan kiri, pipi, dan dadanya didapati banyak bintik merah bekas gigitan nyamuk. 

Sedangkan di bagian wajah sebelah kiri berwarna merah kehitaman, diduga akibat sengatan sinar matahari. Atas kejadian tersebut, Tri kini menjadi tahanan di Lapas Kelas IIA Kediri. Dia dianggap telah melanggar pasal dalam undang-undang perlindungan anak.

  Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#kediri #Desa Pagung #pengadilan negeri kediri #kejaksaan negeri kota kediri #kasus pembuangan bayi #semen