Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kejari Lanjutkan Pengusutan Kasus Korupsi Hibah KONI Kota Kediri, Telurusi Uang yang Dipakai Para Tersangka

Emilia Susanti • Rabu, 6 November 2024 | 18:28 WIB

 

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri–Setelah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri terus melanjutkan pengusutan kasus tersebut.

Selain mengagendakan pemeriksaan saksi dan tersangka kembali, mereka juga mendalami lagi aliran uang hibah yang masuk ke saku atau dipakai oleh para tersangka.  

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kediri Nur Ngali mengatakan, timnya sudah mengagendakan pemeriksaan para saksi kembali.

“Tersangka (tiga tersangka, Red) juga akan dipanggil lagi,” kata Nur Ngali.

Siapa saksi yang akan diperiksa kembali? Nur Ngali enggan memerinci nama-nama mereka.

Dia hanya menegaskan setelah pemeriksaan saksi-saksi penyidik akan memanggil para tersangka untuk diperiksa lagi.

Sebelumnya, korps adhyaksa telah memeriksa total 70 saksi. Mereka merupakan para atlet, pelatih, hingga pengurus KONI Kota Kediri tahun 2023 lalu.

Apakah penyidik akan kembali memanggil puluhan orang tersebut atau hanya sebagian, Nur Ngali tidak bersedia menyebut jumlahnya secara pasti.

Jaksa asal Jombang itu menegaskan, pihaknya juga fokus mendalami kasus korupsi tersebut. Terutama, menelisik aliran dana hibah KONI 2023 yang diterima atau digunakan oleh para tersangka. “Masih disidik lebih lanjut oleh tim,” lanjut Nur Ngali.

Tidak hanya itu, Nur Ngali menyebut tim di seksi pidana khusus juga sedang melakukan pemberkasan.

Tahapan ini berbarengan dengan proses audit kerugian negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ada dari tim kami yang sudah melakukan ekspose (paparan ke BPKP, Red). Harapannya tahun ini (hasil audit BPKP selesai, Red),” tandas Nur Ngali.

Seperti diberitakan, dua minggu lalu Kejari Kota Kediri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi hibah KONI Kota Kediri tahun 2023.

Mereka adalah mantan Ketua KONI Kwin Atmoko (KA), Bendahara KONI 2023 Dian Ariyani (DA), dan Wakil Bendahara KONI 2023 Arif Wibowo (AW).

Dalam penyidikan, Kejari Kota Kediri menemukan indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran hibah Rp 10 miliar tahun 2023 lalu dengan surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana.

Salah satunya terkait uang gizi atlet. Menurut keterangan para atlet, mereka menerima nominal yang lebih sedikit dari nilai yang tertera di SPj.

Ketidaksesuaian itu diduga juga terjadi di beberapa item penggunaan anggaran hibah tahun 2023 lalu. Penyidik menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 2 miliar.

Sebelumnya, Nurbaedah, penasihat hukum Kwin Atmoko menyebut pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi atas penetapan kliennya sebagai tersangka.

Oleh sebab itu, dia enggan memberikan tanggapannya tas penetapan tersangka yang disampaikan oleh Kejari Kota Kediri.

Menanggapi hal itu, Nur Ngali menyebut jaksa tidak berkewajiban mengirim pemberitahuan resmi kepada para tersangka. Termasuk mengirim surat kepada pihak tersangka. “Penetapan tersangka ada di internal kami,” tandasnya.

Untuk diketahui, dari total dana hibah Rp 10 miliar tahun lalu, sebanyak Rp 9,165 miliar  di antaranya digunakan untuk program-program KONI Kota Kediri. Adapun Rp 835 juta lainnya didistribusikan kepada 39 cabang olahraga (cabor) binaan KONI Kota Kediri.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radarkediri #Pengusutan kasus #korupsi hibah koni #jawapos #tersangka