Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tiga Pengeroyok Pasutri di GOR Joyobyo Kota Kediri Kena Empat Bulan

Novanda Nirwana • Jumat, 1 November 2024 | 06:00 WIB
VONIS RINGAN: Tiga terdakwa pengeroyok pasutri selepas menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
VONIS RINGAN: Tiga terdakwa pengeroyok pasutri selepas menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Terdakwa Angga Dwi Prastyo, 19, warga Kota Kediri; Agil Firman Ardana, 19, warga Tulungagung; dan Royhan Bagus Hidayat, 18, warga Kota Kediri divonis pidana penjara selama 4 bulan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Ketiganya divonis bersalah karena telah melakukan pengeroyokan terhadap suami istri di GOR Joyoboyo pada Juni lalu. 

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Khairul kemarin di Ruang Candra Pengadilan Negeri Kota Kediri sekitar 10.30. Dalam putusannya, dia menyebut bahwa ketiga terdakwa terbukti secara bersalah dan melakukan tindak pidana dengan melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dakwaan jaksa. Sesuai dengan pasal 170 KUHP.  

Dalam putusan tersebut, majelis hakim memberikan pertimbangan yang meringankan ketiga terdakwa. Keluarga terdakwa sudah meminta maaf kepada korban dan telah memberikan santunan kepada korban. “Berdasarkan fakta di persidangan bahwa korban dan terdakwa menempuh jalur perdamaian,” terang Khairul. 

Selain itu, ketiga terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.  Hal yang memberatkan hukuman adalah perbuatan ketiga terdakwa meresahkan kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itulah, tiga terdakwa diberi hukuman penjara masing-masing selama empat bulan.

Baca Juga: Pemuda Asal Kediri yang Meracuni Mantan Pacarnya Divonis Seumur Hidup

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Wahyu Wasono Dyan Aribowo menuntut tiga terdakwa itu dengan hukuman enam bulan penjara. Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Wasono Dyan Aribowo langsung menerima putusan.

Sementara itu, ketiga terdakwa mengaku menerima keputusan itu. “Menerima,” ucap ketiga terdakwa saat ditanya hakim mengenai banding atau menerima.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan GOR Joyoboyo (29/6) lalu. Saat itu, AK sebagai korban bersama istrinya pulang dari Simpang Lima Gumul (SLG) menggunakan sepeda motor. Namun di tengah jalan mereka berniat menonton konser di GOR Jayabaya. Nahas di tengah perjalanan, sekitar 50 meter sebelum pintu masuk konser keduanya terjebak macet. Kemudian salah satu terdakwa yakni Angga, meneriaki korban. Dari situlah kelompok anak-anak muda terprovokasi kemudian melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#gor joyoboyo #terdakwa #pengadilan negeri kota kediri #pengeroyokan #vonis