KEDIRI, JP Radar Kediri- Lanang Galih Kurniawan, 23 dan Ferry Norpanto, 28 harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Kediri Kota. Dua sekawan ini diringkus Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada Rabu (23/10) karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi membekuk Lanang warga Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota di rumahnya. Dia menyimpan barang terlarang berupa sabu seberat 11,88 gram. “Selain dua tersangka, kami juga mengamankan dua orang lain, namun hanya mereka pemakai. Sehingga untuk penyelesaiannya kami lakukan RJ (Restorative Justice),” papar Kasatresnarkoba Polres Kediri kota Iptu Bowo Tri Kuncoro.
Dua tersangka yang di Restorative Justice itu berinisial TUA asal Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren dan RAR asal Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem. Setelah melakukan serangkaian penyidikan, TUA dan RAR tidak memenuhi unsur penjualan.
“Kami ajukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) ke BNN untuk dilaksanakan penyelesaian secara restorasi justice,” jelasnya.
Setelah mengamankan empat tersangka tersebut, polisi terus mendalami keterlibatan orang lain. Pasalnya, dua hari pasca penangkapan Lanang dan Ferry, polisi juga menangkap Febrianto, 24.
“Kami amankan barang bukti 20 klip sabu, memang dikemas edarnya paket hemat (pahe, Red),” ungkap Bowo. Dia mengemasnya dalam klip kecil. Sasaran utama pembelinya adalah anak muda dan pelajar.
“Febrianto ditangkap di rumah kos yang di Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan,” tutupnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah