KEDIRI, JP Radar Kediri– Sidang kasus persetubuhan di lingkungan keluarga atau inses digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri, kemarin. Sidang terdakwa Yi, 23, Kecamatan Mojoroto berlangsung sejak pukul 10.30.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri Khairul memutuskan terdakwa Yi terbukti bersalah. Atas perbuatannya itu, Yi divonis sembilan tahun penjara. Selain hukuman kurungan, hakim juga memberikan denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Yi dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut Khairul, terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan pelecehan atau kekerasan fisik dalam lingkup keluarga. Bahkan perbuatannya itu dilakukan lebih dari satu kali sebagaimana dalam dakwaan.
Baca Juga: Jaksa Hadirkan 15 Saksi di Sidang Penipuan Madu Klanceng di PN Kota Kediri
Atas perbuatan tersebut, majelis memberikan pertimbangan yang meringankan kepada terdakwa. “Selama persidangan terdakwa menyesali perbuatannya,” jelas Khairul. Dia juga dianggap sopan dan mengakui semua perbuatannya.
Namun perbuatan Yi tidak mendapat pemaaf karena dia telah merenggut masa depan adiknya Ras, 13. “Perbuatan terdakwa membuat rasa takut dan trauma terhadap korban,” beber Khairul menyebut hal yang memberatkan.
Terkait vonis yang diberikan Yi, JPU meminta waktu kepada majelis hakim untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Sehingga hakim memberikan waktu. “Nanti pikir-pikir dulu terhadap putusan tersebut bagaimana,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bernadeta Susan.
Pantauan koran ini, selama pembacaan putusan kemarin, Yi hanya bisa menunduk. Begitu majelis hakim membacakan putusan, keduanya diberi kesempatan untuk berdiskusi dengan penasihat hukum. Penasihat Hukum, Agnesa Tri Cahya menghargai dan menerima keputusan dari majelis hakim. “Terdakwa menerima,” paparnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah