Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jaksa Hadirkan 15 Saksi di Sidang Penipuan Madu Klanceng di PN Kota Kediri

Novanda Nirwana • Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:56 WIB
SIAP IKUTI SIDANG: Petugas mengawal Chrisma Dharma Ardiansyah (kemeja putih) untuk masuk ke ruang tahanan sementara.
SIAP IKUTI SIDANG: Petugas mengawal Chrisma Dharma Ardiansyah (kemeja putih) untuk masuk ke ruang tahanan sementara.

KEDIRI, JP Radar Kediri-Kasus penipuan investasi madu klanceng dengan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan total 15 saksi untuk dimintai keterangan. Salah satunya, narasumber yang digandeng PT Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) untuk talkshow ternyata bukan peternak mereka.

Adalah Agus Supriadi, peternak lebah di lereng Gunung Wilis yang kemarin dihadirkan oleh JPU.Di depan hakim dia mengaku menjadi narasumber di salah satu televisi swasta di Kota Kediri untuk talkshow PT NMS.

Namun, dia bukan anggota NMS. “Saya paham budidaya klanceng,” kata pria yang sebelumnya bekerja di PT Cakra Surya itu.

Agus mengatakan, dirinya diminta menjadi narasumber di televisi oleh Chrisma dan Wahyudi, pengurus Koperasi NMS. Di sana, dia menjelaskan tata cara budidaya madu klanceng setiap hari Minggu.

Dalam acara tersebut, Agus juga membawa sampel kotak atau setup lebah madu klanceng. “Itu (kotak klanceng, Red) milik saya sendiri (bukan dari Koperasi NMS, Red),” lanjut Agus.

Menyimak penjelasan Agus, JPU Sigit Artantojati lantas menanyakan tentang hasil madu dari setiap kotak klanceng.

Menjawab hal itu, Agus memastikan jika madu yang dihasilkan untuk setiap kotak tidak sama. Tergantung makanan dan beberapa faktor lainnya.

Selain menjadi narasumber talkshow, Agus juga ditawari untuk melakukan packing madu klanceng oleh NMS. Meski demikian, dia mengaku tidak melakukan packing madu dari kotak klanceng.

“Madunya (klanceng, Red) sudah berada di jeriken,” terang Agus sembari menyebut dirinya mengemas dalam botol, di antaranya berisi 100 mililiter.

Terpisah, JPU Sigit Artantojati yang dikonfirmasi usai sidang mengaku puas dengan keterangan 15 saksi di sidang kemarin. Terutama keterangan dari Agus, peternak lebah yang dihadirkan di persidangan.

“Dia memang peternak madu, sehingga dia juga menjelaskan setiap kotak  isinya (madunya, Red) berbeda. Berarti kan nggak mungkin satu kotak itu mesti keuntungan 26 persen,” bebernya.

Untuk diketahui, selain Agus kemarin ada 14 saksi lain yang dihadirkan. Sebanyak delapan di antaranya merupakan saksi korban atau anggota koperasi.

Kemudian, dua saksi dari mitra koperasi bagian packing. Dan, lima lainnya adalah pengurus koperasi NMS serta NMSI. “Pernyataan 15 saksi hampir-hampir mirip dengan BAP,” papar Sigit.

Terpisah, Penasihat Hukum Chrisma, Justin Malau kembali menyebut jika peran Chrisma itu tidak ada yang merugikan para korban. “Korban itu adalah dari NMSI.

Jadi posisinya Chrisma berakhir di 2019,” papar Justin sembari menyebut kliennya tidak membawa uang ribuan korban.

Alasannya, saat nama koperasi berubah menjadi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI), dia sudah tidak menjabat apa-apa.

Seperti diberitakan, sebelumnya Chrisma didakwa tiga pasal. Yaitu, pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua primer tentang penipuan. Yang kedua, Pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Sedangkan yang ketiga, pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penggelapan. 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. 

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radarkediri #pengadilan negeri #kasus penipuan investasi #jawapos #jaksa penuntut umum