KEDIRI, JP Radar Kediri- Terdakwa M Fikri Asngari yang membunuh pacarnya menggunakan potas kembali di sidang pada Selasa (15/10). Agendanya adalah mendengarkan pembelaan dari pemuda 20 tahun asal Desa Pagu, Kecamatan Wates.
Pembelaan itu dibacakan penasihat hukum (PH) Fino Bririan Abidin. Kesempatan itu digunakan terdakwa untuk meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. “Saudara Fikri ini masih usia muda (20 tahun, Red),” terang Fino. Selain itu, selama di persidangan, terdakwa mengakui semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Bagi Fino, kliennya sangat kooperatif dalam persidangan. Atas dasar itulah, dia berharap jaksa bisa memberikan keringanan hukuman terhadap terdakwa Fikri. “Masa depannya (Fikri, Red) masih panjang. Dia juga telah menyesali perbuatannya,” jelasnya.
Atas hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kota Kediri akan menanggapi pembelaan terdakwa tersebut pada sidang selanjutnya pada Kamis (17/10) depan. “Kami akan menanggapi dalam sidang lanjutan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Pujiastutiningtyas.
Ketua majelis memberikan waktu dua hari kepada jaksa untuk menanggapi pembelaan terdakwa tersebut. Jika nantinya dalam sidang selanjutnya JPU belum siap, pihaknya akan tetap melanjutkan persidangan tanpa tanggapan.
“Kalau Kamis (hari ini, Red) belum siap tetap akan kami lanjutkan persidangan tanpa tanggapan,” jelas Ketua Majelis Agung Nugroho Kusumo.
Diberitakan sebelumnya, Fikri dituntut hukuman berupa pidana 20 tahun dengan denda senilai Rp 300 ribu oleh JPU pada Senin (7/10) lalu. Ia dinyatakan bersalah dengan dengan pasal 340 KUHP dan 362 KUHP. Kemudian, Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf g Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Seperti diberitakan, Fikri telah membunuh Yol pada Minggu (18/9) lalu di Kecamatan Pesantren. Tak hanya menghabisi nyawa gadis berusia 15 tahun itu, dia juga sempat menyetubuhi Yol. Mirisnya, kematian gadis asal Desa/Kecamatan Kandat ini baru diketahui dua hari setelahnya yakni pada Selasa, 20 Februari 2024.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah