KEDIRI, JP Radar Kediri – Kasus penculikan Mil, wanita warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto yang terjadi di Jalan Veteran Agustus lalu, mulai disidangkan kemarin.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri tersebut diwarnai bantahan sebagian terdakwa.
Mereka menolak isi dakwaan yang dibacakan jaksa dan memutuskan mengajukan eksepsi.
Tiga terdakwa yang menolak isi dakwaan itu adalah Choierum Min Alfi Sahrien, 20, Rivaldi, 20, dan Sugiardi Cahya Pratama,19. Mereka menganggap isi dakwaan ada yang tidak pas.
“Ketiga terdakwa itu ingin mengajukan eksepsi. Mereka menganggap dakwaan itu ada yang tidak pas,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Artantojati, ketika ditemui usai persidangan.
Kasus ini melibatkan empat terdakwa. Satu-satunya yang tidak mengajukan keberatan adalah Slamet Mulyono, 56. Dalam sidang kemarin, Slamet terlihat tidak didampingi penasihat hukum (PH).
Dalam sidang kemarin, jaksa membagi dakwaannya dalam dua berkas terpisah. Satu berkas untuk terdakwa Slamet. Sedangkan berkas lainnya sekaligus untuk tiga terdakwa.
Menurut Sigit, hal itu untuk mempermudah persidangan. Terutama bila mereka menjadi saksi, secara bergantian.
Meskipun berkas terpisah, dakwaan untuk keempatnya tetap sama. Yaitu Pasal 332 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pasal itu berisi tentang melarikan perempuan dengan tipu, kekerasan atau ancaman dengan kekerasan dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah, maupun tidak dengan nikah.
“Dakwaan tersebut sesuai dengan perbuatan keempat terdakwa,” jelas Sigit yakin.
Dalam dakwaannya, jaksa menerangkan kronologi kejadian. Bahwa korban Mil sempat diculik selama 12 tahun di Probolinggo.
Terdakwa Slamet sempat mengganti identitas Mil dengan anak keduanya, Azizah. Anak kedua itu tinggal bersama mantan istri Slamet di Lombok.
Setelah beberapa kali sempat melarikan diri dan gagal, akhirnya Mil berhasil melarikan diri pada 28 Juni. Dibantu oleh temannya, wanita ini kemudian pulang ke Kota Kediri.
Namun, Slamet menculik kembali Mil pada 3 Agustus lalu. Kali ini dibantu tiga orang yang juga menjadi terdak. Untungnya aksi tersebut diketahui warga ketika Mil mencoba melarikan diri dengan berteriak minta tolong.
Terpisah, Usman, PH tiga terdakwa, menegaskan bahwa dakwaan tersebut tidak sesuai. Namun, dia enggan menyebut poin yang tidak sesuai.
Dia hanya mengatakan bahwa pada sidang selanjutnya ketidaksesuaian itu akan dia sebutkan.
“Dalam upaya pembelaan hukum ini, minggu depan itu akan saya jawab tertulis ketidaksesuaiannya itu,” bebernya. Sidang kedua nanti rencananya kana berlangsung Senin (21/10).
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah