KEDIRI, JP Radar Kediri– Kasus penipuan madu klanceng segera disidang. Chrisma Dharma Ardiansyah, Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri pada Jumat (4/10) lalu.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Kediri Muhammad Safir mengatakan, pihaknya menunggu sidang pertama. Jika tidak ada kendala proses persidangannya akan dilakukan Senin (14/10). “Berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan,” akunya.
Muhammad Safir mengatakan, selama proses pemberkasan tidak ada kendala. Semua berjalan lancar. Sehingga target sebelum 20 hari diserahkan ke pengadilan bisa diselesaikan tepat waktu. Untuk sidang pertama nanti, jaksa akan membacakan dakwaan.
Untuk diketahui, Chrisma dilimpahkan ke kejaksaan pada Rabu (25/9). Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, Pria yang tinggal di Kelurahan Ngronggo itu harus menghuni Lapas Kelas IIA Kediri. Ketua koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS) itu diduga telah menipu ribuan mitra yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Kerugian tiap korban berkisar puluhan juta rupiah hingga miliaran rupiah
Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Menggunakan Potas Dituntut 20 Tahun di PN Kota Kediri
Tindakannya dilakukan sejak 2018 hingga 2021 lalu. Modusnya, Chrisma menawarkan investasi kemitraan budidaya lebah klanceng atau trigona SP dengan nama produk Klabee. Dalam investasi tersebut, tersangka menawarkan keuntungan setiap periode tiga bulan sekali. Selanjutnya, modal awal mitra bisa ditarik sewaktu-waktu.
Awalnya, pemberian imbal hasil berjalan lancar. Margin keuntungan sebesar 20 persen tiap tiga bulan yang dijanjikan macet. Bahkan, janji kepada mitranya bisa menarik modal sewaktu-waktu juga tidak bisa lagi dilakukan. Sejak itu, korban yang terlanjur investasi merasa tertipu lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah