Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Terdakwa Pembunuhan Menggunakan Potas Dituntut 20 Tahun di PN Kota Kediri

Novanda Nirwana • Selasa, 8 Oktober 2024 | 04:59 WIB

 

MENUNDUK: Terdakwa Fikri dikawal petugas kejaksaan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
MENUNDUK: Terdakwa Fikri dikawal petugas kejaksaan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Terdakwa kasus pembunuhan menggunakan potas kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, kemarin. Agenda sidangnya adalah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam sidang tersebut, JPU Puji Astutiningtyas menuntut terdakwa M Fikri Asngari selama 20 tahun penjara. Lelaki 20 tahun asal Desa Pagu, Kecamatan Wates itu dinyatakan bersalah. 

Jaksa menjeratnya dengan pasal 340 KUHP dan 362 KUHP. Kemudian, Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf g Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

  “Terdakwa terbukti bersalah,” ungkap Puji. Seperti diketahui, selain membunuh kekasihnya Yol, warga asal Kandat, terdakwa juga mencuri barang milik korban. Yakni uang di dalam dompet dan mengambil gawai.  

Baca Juga: Laka Tunggal, Toyota Agya Hantam Tiang Listrik di Purwoasri Kediri

Kemudian dia juga terbukti telah menyetubuhi korban yang masih di bawah umur. Saat kejadian itu, korban masih berusia 15 tahun. 

Terkait dengan putusan tersebut, Rinni Puspita Sari, penasihat hukum Fikri menganggap tuntutan dari JPU terlalu berat. “Dari awal klien saya (terdakwa, Red) sudah mengakui semua perbuatannya,” kata Rinni.

Karena itu, Fikri ingin mengajukan keringanan. Alasannya, dia merupakan tulang punggung keluarga. Sehingga pihaknya meminta waktu untuk menyampaikan permohonan keringanan.

Seperti diberitakan, Fikri telah membunuh Yol Minggu, 18 Februari lalu di Kecamatan Pesantren. Tak hanya menghabisi nyawa gadis berusia 15 tahun itu, dia juga sempat menyetubuhi Yol. Mirisnya, kematian gadis asal Desa/Kecamatan Kandat ini baru diketahui dua hari setelahnya yakni pada Selasa, 20 Februari 2024.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
pembunuhan kediri Potas terdakwa pengadilan negeri kota kediri jpu wates pesantren