KEDIRI, JP Radar Kediri - Polisi kembali membekuk pelaku kejahatan seksual pada anak-anak.
Bahkan, tak hanya satu, penegak hukum dari Polres Kediri menangkap dua orang sekaligus. Keduanya ditangkap dengan korban yang berbeda.
Mirisnya, lagi-lagi, pelaku adalah orang yang selama ini berada di lingkungan para korban. Pelaku pertama misalnya, adalah kakek dari teman bermain korban.
Sedangkan seorang lagi adalah pedagang jajanan keliling yang biasa berjualan di sekolah tempat korban kedua belajar.
“Semua pelaku sudah kami amankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fauzy Pratama, melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Inspektur Dua (Ipda) Heri Wiyono kemarin (27/9).
Kasus pertama dengan pelaku Slamet, 58, warga salah satu desa di Kecamatan Purwoasri.
Korbannya-sebut saja Luka-masih berusia enam tahun. Yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK) dan merupakan teman dari cucu pelaku.
“Dia (pelaku, Red) punya cucu. Korban ini merupakan teman cucunya yang rumahnya tidak jauh dari rumah tersangka,” terang Heri.
Selama ini Luka memang kerap mendatangi rumah Slamet. Tujuannya bermain dengan cucu pelaku. Hal inilah yang kemudian memunculkan niat jahat tersangka. Dalam beberapa kesempatan dia menggerayangi area vital korban.
“Untuk persisnya berapa kali masih belum tahu. Masih dilakukan pendalaman,” aku perwira dengan pangkat dua balok emas itu.
Puncaknya Agustus lalu. Sore hari, seperti biasa, Luka bermain bersama cucu Slamet. Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke kamar. Dengan iming-iming uang saku. Korban pun menuruti ajakan itu.
Di dalam kamar, Slamet menyuruh korban melepas celana. Kemudian, dia memegangi kemaluan korban. Juga memasukkan jari dan menciumi daerah terlarang tersebut. Tindakan bejat pelaku tak hanya itu. Dia juga mencium bagian tubuh korban yang lain.
Puas melakukan perbuatan hina itu, pelaku kemudian meminta korban memakai kembali celananya. Disertai pesan agar tidak bercerita kepada siapapun.
Namanya bocah, Luka ternyata menceritakan hal itu kepada orang tuanya, setibanya di rumah. Membuat ayah dan ibu korban bak tersengat petir. Mereka melaporkan kasus itu ke perangkat desa.
Pihak desa kemudian mempertemukan kedua belah pihak. Mewadahi mediasi untuk penyelesaian. Namun, karena tak mendapat titik temu akhirnya orang tua melaporkan ke polisi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, akhirnya polisi menetapkan pelaku menjadi tersangka. Penangkapan dilakukan Kamis (26/9).
“Penetapan tersangka butuh beberapa waktu karena menunggu hasil visum,” dalih Heri.
Pelaku pencabulan kedua yang ditangkap adalah Ro’uf, 44. Pria ini adalah warga Desa Bangsongan, Kecamatan Kayenkidul yang biasa berjualan jajanan di beberapa sekolah dasar di Kecamatan Papar. Sementara korbannya adalah salah satu siswa di SD yang menjadi lokasi jualannya.
Pelecehan seksual itu terjadi Senin (26/8), sekitar pukul 10.00, ketika waktu istirahat. Korbannya adalah Mawar-bukan nama sebenarnya-yang berusia delapan tahun. Ketika itu korban mendatangi pelaku yang berada di belakang sekolah untuk membeli jajanan.
Ro’uf kemudian meminta korban lebih mendekat. Setelah dekat, tangan kiri pelaku merangkul korban. Kemudian menjangkau bagian dada dan meremas payudara Mawar.
“Selama melakukan aksinya, tangan kanan korban tetap menggoreng jajanan yang dipesan,” jelas Heri.
Sepulang sekolah, Mawar menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Yang kemudian melapor ke polisi. Pelaku ditangkap pada Selasa (24/9).
Dari hasil pemeriksaan sementara, Ro’uf mengaku sudah dua kali melakukan aksinya. Ada dua korban yang sudah dia cabuli seperti itu.
“Cuman yang melapor hanya satu,” terang Heri.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan. Untuk memastikan ada korban lain atau tidak.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah