Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jaksa Kebut Dakwaan Penipuan Investasi Madu Klanceng, Ternyata Berkas Wahyudi Ditangani Polri

Novanda Nirwana • Kamis, 26 September 2024 | 16:55 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri – Setelah menerima pelimpahan berkas dari Mabes Polri pada Selasa (24/9) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri mengebut penyelesaian berkas dakwaan kasus penipuan investasi madu klanceng lewat Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI).

Selain menuntaskan administrasi tersangka Chrisma Dharma Ardiansyah, korps Adhyaksa menyebut pihaknya belum menangani berkas untuk tersangka Wahyudi.

Alasannya, kasus yang melibatkan salah satu pengusaha di Kediri itu masih di Mabes Polri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidana Umum Kejari Kota Kediri Muhammad Safir saat menjawab pertanyaan sejumlah korban investasi madu klanceng yang Selasa lalu datang ke kejaksaan.

“Itu (tersangka Wahyudi, Red) urusan polisi (kasus masih di Bareskrim Polri, Red). Kami hanya menerima (berkas, Red) yang sudah dilimpahkan,” kata Safir.

Pernyataan pria berkepala plontos itu menjawab pertanyaan salah satu korban penipuan terkait pelimpahan tersangka yang baru dilakukan untuk Chrisma Dharma Ardiansyah. Lebih jauh Safir menyebut pihaknya menunggu perkembangan penyidikan di kepolisian.

Kedatangan sekitar 10 korban investasi madu klanceng ke Kejari Kabupaten Kediri Selasa lalu untuk melihat langsung proses penahanan Chrisma.

Selain menanyakan status Wahyudi yang menjabat sekretaris sekaligus manajer operasional koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS), para korban juga menanyakan detail penahanan Chrisma.

“Nanti apa mungkin itu (Chrisma, Red) ditahan di luar?” tanya korban.

Menjawab hal itu, Safir juga memastikan jika Chrisma akan berada di dalam tahanan selama 20 hari ke depan.

Namun, setelah kasus disidangkan atau status penahanan Chrisma beralih ke Pengadilan Negeri Kota Kediri, dia mengaku tidak mengetahui lagi. Sebab, bukan lagi kewenangan Kejari Kota Kediri. “Kalau sudah disidang nanti (penahanan, Red) tidak tahu,” tuturnya (24/9).

Baca Juga: Awalnya Coba-Coba, Setelah Ketagihan Belasan Orang Ini Pilih Menjadi Pengedar Narkoba

 Sementara itu, setelah menerima kasus dari Kejati Jatim, Kejari Kota Kediri mengebut pemberkasan. Setidaknya ada dua jaksa dari Kejari Kota Kediri dan dua jaksa dari Kejati Jatim yang dilibatkan dalam pemberkasan.

Kepada koran ini Safir menyebut pihaknya akan mempercepat pemberkasan. Setelah berkas dakwaan siap, jaksa akan mendaftarkan kasus tersebut ke PN Kota Kediri untuk disidangkan. Sesuai ketentuan, mereka punya waktu maksimal 20 hari.

Terkait dakwaan untuk Chrisma, pria yang tinggal di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri itu didakwa tiga pasal. Yakni, pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, serta pasal 374 dan 372 KUHP tentang Penggelapan.

Seperti diberitakan, sedikitnya ada sekitar 8.500 korban koperasi NMSI yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 500 miliar hingga Rp 600 miliar.

Namun, dalam penyidikan di Bareskrim Polri, tidak semua korban melapor. Hanya sekitar 30 orang saja. Jumlah kerugian dari puluhan orang itu ditaksir sekitar Rp 200 miliar. 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 
Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #berkas #polri #mabes polri #madu klanceng #pidana #kejaksaan negeri #penipuan investasi #NMSI #jawa pos