KEDIRI, JP Radar Kediri- Tiga terdakwa pengeroyokan Mohammad Zaky Nukyawan, 18, warga Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (23/9).
Sunarti, hakim tunggal di persidangan itu memvonis terdakwa LS, 17, warga Desa Bobang, Semen; dan dua warga Desa Sidomulyo, Semen yakni SM, 17; dan RR, 15, dengan hukuman satu tahun 3 bulan penjara.
Putusan yang diberikan Sunarti lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Moh Iskandar menuntut tiga terdakwa anak-anak itu dengan hukuman tiga tahun penjara. Sunarti mengatakan, tidak ada alasan yang bisa menghapuskan tindakan pidana ketiga terdakwa.
Meskipun demikian, dia menilai ada beberapa hal yang menurutnya menjadi poin untuk meringankan hukuman ketiga terdakwa. Diantaranya adalah keluarga terdakwa telah meminta maaf kepada korban.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kediri Bekuk Dua Sekawan Asal Gampengrejo yang Mengedarkan Pil LL
Mereka sudah berjabat tangan saat di persidangan. Itu menandakan jika mereka saling memaafkan.
“Pelaku anak sudah meminta maaf. Korban sudah memaafkan,” terang Sunarti. Pertimbangan lain yang meringankan adalah keluarga terdakwa sudah memberikan santunan kepada korban. Nilainya Rp 4 juta.
Hakim juga menimbang jika orang tua pelaku masih sanggup membina dan membimbing para terdakwa.
“Para terdakwa anak juga tidak pernah dihukum. Mereka mengakui bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka lagi,” jelasnya.
Hal yang memberatkan hukuman adalah perbuatan ketiga terdakwa meresahkan kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itulah, tiga terdakwa diberi hukuman penjara masing-masing selama satu tahun tiga bulan.
Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh Iskandar langsung menyatakan banding. Dia menganggap korting hukuman yang diberikan hakim tunggal itu terlalu banyak sampai 21 bulan.
“Hukumannya terlalu ringan dari tuntutan (sebelumnya dituntut tiga tahun penjara, Red),” terang Iskandar ditemui seusai sidang.
Iskandar menanggapi poin yang meringankan disampaikan hakim seperti keluarga pelaku telah memberikan santunan kepada korban.
Menurutnya, tindakan para terdakwa itu masih kurang. Itu jika dibandingkan dengan biaya berobat dan uang santunan yang diberikan.
“Walaupun peranan mereka tidak sebanyak tersangka dewasa namun ada niatan untuk melakukan pengeroyokan. Sehingga menurut kami tuntutan yang kami berikan sudah sesuai,” akunya.
Sementara itu, Merdiko Nur Utomo selaku Penasehat Hukum (PH) para terdakwa mengaku menerima keputusan itu. Menurutnya itu sesuai dengan permohonan keringanan hukuman yang telah diberikannya pada sidang sebelumnya.
“Terima, karena sesuai apa yang diperbuat terdakwa intensitas pengeroyokan lebih ringan,” jelasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah