KEDIRI, JP Radar Kediri-Sidang kasus penganiayaan di Ponpes Al Ishlahiyyah di Desa Kranding, Mojo, yang berujung tewasnya Bintang Balqis Maulana, mencapai puncaknya kemarin.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri memberikan vonis maksimal kepada Muh. Aisy Afifudin, 19, dan Muh. Nasril Ilham, 18.
Dua remaja yang ikut menganiaya Bintang bersama AK, 17, dan AF, 16, itu divonis 15 tahun penjara.
Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Divo Andrianto sependapat dengan tuntutan JPU karena beberapa alasan. “Dalam persidangan majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Baik alasan pembenaran ataupun alasan pemaaf,’ kata Divo sembari menyebut keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Lebih jauh Divo mengungkapkan, penganiayaan yang dilakukan Aisy dan Nasril merenggut masa depan Bintang.
Sebab, pemuda asal Desa Karangharjo, Glenmore, Banyuwangi itu tewas setelah beberapa kali penganiayaan yang dilakukan oleh temannya sesama santri itu.
Tidak hanya itu, perbuatan keduanya juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Karenanya, menurut Divo tidak ada poin-poin yang dapat meringankan hukuman dua terdakwa tersebut. “Tidak ada hal yang meringankan,” tegas hakim muda itu.
Meski majelis hakim sepakat dengan tuntutan hukuman penjara dengan JPU, agaknya mereka berbeda pandangan dalam pembayaran restitusi.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa membayar restitusi Rp 213,68 juta. Sehingga, Aisy dan Nasril masing-masing harus membayar Rp 106,84 juta kepada orang tua Bintang.
Ketentuannya, jika tidak dibayar akan diganti hukuman penjara satu tahun. Namun, dalam pembacaan vonis kemarin, hakim membebankan pembayaran restitusi kepada masing-masing terdakwa Rp 50 juta.
Adapun hukuman pengganti dihilangkan. “Majelis hakim tidak sependapat terkait penjara sebagai pengganti bila terdakwa tidak membayar restitusi,” jelasnya.
Terkait nilai restitusi yang jauh lebih kecil, menurut Divo hal itu karena terdakwa yang merupakan pelajar. Sehingga, mereka belum memiliki penghasilan tetap.
Pantauan koran ini, selama pembacaan putusan kemarin, Aisy dan Nasril tertunduk lesu. Begitu majelis hakim selesai membacakan putusan, keduanya diberi kesempatan untuk berdiskusi dengan penasihat hukum.
Beranjak dari kursi terdakwa, Aisy dan Nasril langsung menuju tim penasihat hukum. Bersalaman sambil mencium tangan, tangis dua pemuda itu langsung pecah.
Ketua Tim Penasihat Hukum Ulin Nuha mengaku menghargai keputusan majelis hakim.
Namun, mereka merasa keberatan atas vonis maksimal itu. Menurutnya hakim belum mempertimbangkan banyak fakta di persidangan.
Terkait tidak adanya hal meringankan, menurut Ulin sudah ada upaya keluarga terdakwa untuk meminta maaf kepada keluarga korban.
“Ini penting untuk menjadi pertimbangan. Jadi, tidak serta merta tidak ada alasan pertimbangan meringankan sama sekali,” jelas Ulin
Selebihnya, status terdakwa sebagai pelajar yang memiliki masa depan, menurutnya juga jadi poin yang meringankan.
Adalah AF dan AK yang masing-masing divonis 6,5 tahun. Keduanya juga dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah mengakibatkan tewasnya Bintang Balqis Maulana.
Balqis yang merupakan santri Ponpes Al Ishlahiyyah Desa Kranding, Mojo tewas pada 23 Februari lalu.
Dia meninggal setelah dianiaya secara bertubi-tubi oleh sedikitnya empat pelaku.
Dalam kondisi lemas, dia baru dibawa ke RS Arga Husada Ngadiluwih sekitar pukul 03.00 dini hari pada 23 Februari lalu. Dalam pemeriksaan dokter, diketahui jika Bintang sudah meninggal.
Penyebab kematian Bintang yang dianiaya oleh empat temannya sesama santri baru diketahui setelah pihak keluarga melapor ke polisi.
Sebelumnya pihak pesantren sempat menyebut Bintang meninggal karena terjatuh di kamar mandi.
Namun, saat jenazah dibuka didapati luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, hidung Bintang mengeluarkan darah.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram"Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah