KEDIRI, JP Radar Kediri- Marjuki, sopir Bus Harapan Jaya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum lelaki 56 tahun itu ditetapkan polisi setelah hasil penyidikan atas kasus kecelakaan yang menewaskan Ria Kumala Dewi.
“Marjuki ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan antara bus dengan sepeda motor honda beat yang terjadi di Jalan Semeru, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri,” ucap Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir.
Dari gelar perkara, Marjuki dianggap lalai saat berkendara sehingga menyebabkan kematian. Tindakan Marjuki disangkakan dengan pasal 310 ayat 4.
“Isi pasalnya, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan orang lain meninggal dunia akan dipidana penjara paling lama enam tahun, atau denda paling banyak Rp 12 juta,” terang Afandy usai rilis di Polres Kediri, kemarin.
Atas perbuatannya, Marzuki, warga asal Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren ini langsung dimasukan ke sel penjara. Afandy menjelaskan, kecelakaan Bus Harapan Jaya dengan motor Honda Beat ini terjadi pada Minggu (8/9).
Saat itu, sepeda motor Honda Beat nomor polisi AG 3432 AN dikendarai oleh Rizal Anggoman sedang melaju dari arah timur menuju Jalan Semeru, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto.
Rizal, 30, malam itu membonceng istrinya Ria Kumala Dewi. Posisi sepeda motornya melaju searah dengan bus yang dikemudikan Marjuki.
“Pada saat motor belok ke lorong, bus datang dari belakang tanpa pertimbangan langsung menabrak sepeda motor,” imbuh Afandy. Benturan keras itu membuat sepeda motor Honda Beat terpental.
Nahas, Ria yang dibonceng suaminya terseret oleh bus sekitar 80 meter. Akibat hal tersebut, Ria mengalami luka parah hingga mengakibatkan nyawanya melayang di lokasi kejadian.
Afandy menambahkan bahwa kejadian kecelakaan bus ini bukan pertama kalinya terjadi di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Bahkan pihaknya akan melakukan penegakan hukum pada bus yang ugal-ugalan. Harapannya dengan penegakan ini dapat mengubah perilaku sopir bus untuk lebih santun saat berkendara.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah